Pemilu 2024, KPU Banjar Buka Pendaftaran PPK Secara Online

Martapura, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi PKPU No 6 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 di Cordia Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kamis (24/11/2022) pagi.

Sosialisasi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri, para pengurus partai politik (Parpol), camat serta sejumlah undangan.

Narasumber sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banjar Abdul Muthalib dalam paparannya menyampaikan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum serentak tahun 2024.

Dikatakan, Abdul Muthalib, pihaknya membuka pendaftaran seluas luasnya kepada masyarakat mendaftarkan diri untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Selain aplikasi, Azies sapaan akrab Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa pada pendaftaran kali ini, periodesasi dan batasan usia dihilangkan.

” Tidak ada periodisasi dan batasan umur, honor juga dinaikkan dan bagi yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan uang santunan,” tutur dia.

Azies menambahkan, untuk wilayah pendaftar adalah berdomisili di wilayah kerja PPK dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Sedangkan langkah persiapan mengikuti seleksi PPK, diharapkan peserta memastikan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol.

Pembukaan pendaftaran PPK dari 20 November – 16 Desember 2022 masa kerja 4 Januari 2023 – 4 April 2024 dan PPS 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 masa kerja 17 Januari 2023 – 4 April 2024. Sementara Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dari 22 Januari – 1 Februari 2023 masa kerja 3 Februari – 12 Maret 2023 dan KPPS 5 – 23 Januari 2024 masa kerja 25 Januari – 23 Februari 2024.

Dengan persyaratan yakni surat pendaftaran, pernyataan, fotokopi KTP Elektronik, Ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta Curiculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup. (MC Kominfo Kab. Banjar/Zidane/Ozy/Bagus/Man)


Komentar