Bakesbangpol Gencar Sosialisasikan Peraturan Perundang- Undangan Tentang Ormas
Martapura, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Bakesbangpol mewakili kepala Badan Kesbangpol, hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Rija Rusadi, Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan, Selamet Supriadi dengan menghadirkan, Narsum dari Pasintel Kodim 1006/Bjr Hadi Sutrisno, Polres Banjar diwakili Kunarso Sat Intelkam Banjar, Badan Kesbangpol Provinsi H. Jufrida Khairani, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Banjar, Rian Okkyanto serta Para Peserta dari unsur Ormas sekitan Kecamatan Martapura.
Wasis Nugraha mengatakan aspek penguatan ormas menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya, dengan demikian kita dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman.
“pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ormas sangatlah penting dalam mencegah terjadi perpecahan, oleh sebab itu peran ormas dan seluruh tokoh-tokoh ormas sangat strategis dalam menyejukkan suasana dalam membentuk opini positif di masyarakat. dengan demikian akan tercipta interaksi positif terhadap masyarakat dalam hidup berdampingan yang rukun, damai, sejahtera dan juga jangan sampai tidak mengingat pilar-pilar Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika,”tutur dia.
Sementara Kunarso Sat Intelkam Banjar menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk - bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Pengawasan ormas dalam harkamtibmas pemberian penyuluhan terkait pemeliharaan Kamtibmas kepada anggota organisasi masyarakat, melakukan penindakan dan sanksi hukum terhadap setiap tindakan yang mengarah pada tindakan pidana dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat dan jangan sampai mengunakan sosial media disalah gunakan menyebar berita Hoaks lainnya berpikir sebelum mengunggah, bila perlu baca pahami UU ITE," ucap dia.
Ditambahkan Hadi Sutrisno menyampaikan pentingnya wawasan kebangsaan untuk disalurkan kepada generasi milenial. "Ada tiga pemersatu bangsa, yakni Pancasila, Sumpah Pemuda, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar dia.
Ditambahkan H. Jufrida sebagaimana kita ketahui tata cara pemeriksaan kelengkapan dan penerbitan tanda penerimaan laporan organisasi tim monitoring administrasi akan memeriksa kelengkapan pengajuan, melapor pemeriksaan kelengkapan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen yang dituangkan dalam formulir keabsahan dokumen setelah persyaratan lengkap tim monitoring administrasi akan melakukan pemantauan sekretariat organisasi sesuai dengan surat keterangan domisili yang telah diserahkan sebagaimana telah dilakukan Pemantauan sekretariat ormas, akan diterbitkan tanda penerimaan laporan keberadaan organisasi.
Disampaikan Okkyanto tentang Pembekalan aplikasi Website si Om Manis, browser (Google Chrome) dan masukkan link https://si-om-manis.banjarkab.go.id. (IP Kab. Banjar/Brigade/yati/Kesbangpol)