Tanggapi SD Terancam Ambruk, Ini Kata Disdik dan DPRKPLH Banjar
Martapura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar menjamin proses belajar mengajar di SDN Bawahan Selan 6 Danau Salak tetap berjalan seperti biasanya, meskipun lokasi sekolah dekat dengan lubang bekas aktivitas pertambangan.
Pemkab Banjar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sudah melakukan komunikasi yang baik dengan PTPN XIII maupun pihak penambang. Kepala Disdik Banjar Liana Penny mengatakan, komunikasi dilakukan pihaknya agar masyarakat tetap terlayani pendidikannya dengan baik.
Dijelaskan Liana Penny, SDN Bawahan Selan 6 yang berada di wilayah PTPN XIII tersebut status lahannya pinjam pakai. Sementara tambang di lokasi PTPN XIII Danau Salak legal karena memiliki IUP.
Adanya aktivitas pertambangan tersebut di akui sangat dekat dengan wilayah sekolah, maka dari itu dilakukan berbagai langkah penanganan.
“ langkah-langkah penanganan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” ucapnya.
Untuk jangka pendek, perlu dilakukan pemulihan dari aspek lingkungan di sekitar wilayah sekolah, agar masyarakat yang bersekolah tetap merasa aman dan nyaman.
Sementara untuk jangka menengah dan jangka panjang, ada beberapa opsi yaitu regrouping dengan sekolah terdekat seperti SDN Bawahan Selan 1, atau relokasi ke lahan di luar wilayah IUP PTPN XIII yang pembangunannya dilaksanakan oleh pemegang IUP.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar Mursal melalui sambungan telpon mengatakan, aktivitas pertambangan batu bara tersebut dilaksanakan oleh PT Perintis Bara Bersaudara.
Dikatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan kegiatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“ Kami sudah menyurati perusahan tambang untuk melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan kaedah-kaedah yang ada, yakni pengelolaan lingkungan sesuai dokumen lingkungan atau amdal yang telah disetujui bersama, termasuk diatur jarak kegiatan tambang dengan fasilitas umum maupun pemukiman,” ujarnya.
Langkah lainnya, Mursal juga memastikan akan melakukan penindakan, agar pihak tambang segera melakukan penutupan pada lubang tambang serta reklamasi, sehingga tidak membahayakan masyarakat sekitar.
” Ini segera akan kita lakukan, dalam sebulan ini sudah dilaksanakaan,” ucapnya pasti.
Ditambahkan, kewenangan mengeluarkan sebuah izin pertambangan ada pada kementerian. Namun dokumen lingkungan pada perusahaan tambang dimaksud masih berada di Pemkab Banjar.
” Karena dokumen lingkungannya ada di Pemkab Banjar sehingga kewenangan itu masih di kita,” tutup Mursal.
Sebelumnya dikabarkan disebuah pemberitaan, SD Bawahan Selan 6, Danau Salak Kabupaten Banjar terancam ambruk lantaran akibat bekas lubang tambang yang posisinya cukup dekat dengan sekolah, ditinggalkan begitu saja, sementara kondisinya mulai terkikis akibat tergerus air hujan. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Man)