KPU Banjar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Dan 8 Tahun 2022
Martapura, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengatakan, saat ini verifikasi faktual sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap 9 partai politik (parpol). Namun adanya 5 parpol yang mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Bawaslu, maka KPU kabupaten/kota akan kembali bekerja untuk memperbaiki persyaratan administrasi keanggotaan kepengurusan parpol dimaksud.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka sosialisasi PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Surat KPU RI nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang tanggapan masyarakat.
Selain itu juga sosialisasi
PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pengenalan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), oleh KPU Banjar, di Aula Kantor Kecamatan Martapura, Kamis (10/11/2022) siang.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber Komisioner KPU Banjar Muhammad Zain dan Abdul Muthalib.
M Zain mengatakan, sosialisasi dilakukan terhadap para kepala desa dan lurah yang ada di Kecamatan Martapura, Martapura Timur dan Martapura Barat, mengingat jumlah DPT yang cukup banyak di tiga kecamatan tersebut.
” Dimana tiga kecamatan ini paling banyak TPS-nya,” ucap dia.
Sosialisasi membahas berbagai tahapan, seperti verifikasi faktual yang sudah disampaikan ke KPU Provinsi dan tersampaikan ke parpol pusat.
Sementara tanggapan masyarakat banyak yang kaget ketika melihat dirinya masuk dalam anggota parpol, padahal sebelumnya tidak pernah terlibat dalam parpol. Selain itu ada juga yang masuk dalam anggota parpol tapi sebagai kepala desa, dan berbagai tanggapan lainnya.
” Jika menemukan seperti ini silakan lapor ke KPU untuk dilaporkan ke parpol yang bersangkutan dan membuat pernyataan bermaterai, masyarakat bisa
cek anggota parpol di info pemilu dengan memasukkan NIK,” ujar dia.
Abdul Muthalib Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banjar memaparkan tentang aplikasi SIAKBA yang bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran PPK dan PPS
PKPU Nomor 8 Pemilu dimana PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu atau pemilihan dan dibubarkan 2 bulan setelahnya. Masa tersebut akan diperpanjang jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
” Untuk PPK paling banyak 5 orang, tokoh masyarakat yg memenuhi syarat silakan daftar, dimana keterwakilan perempuan 30 persen. Sementara ketua dipilih oleh anggota PPK,” ujar dia.
Abdul Muthalib yang kerab disapa Aziez tersebut merinci berbagai persyaratan untuk menjadi anggota PPS ditingkat kelurahan dan desa dengan jumlah 3 orang dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
” Syaratnya, WNI di atas 17 tahun, setia dan taat UUD, mempunyai integritas, jujur adil, tidak menjadi pengurus parpol, berdomisili di wilayah setempat, bebas narkoba, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah menjalani dan diancam pidana hukuman penjara 5 tahun.
Untuk seleksi ini, penerimaan pendaftaran diminta untuk terbuka sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Paris)