Tambah Fasilitas Umum, Halte Bus Akan Dibangun di Martapura
Martapura, InfoPublik - Penandatanganan Kesepakatan Bersama
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri Martapura dan PT Wira
Megah Profitamas tentang Program Corporate Social Responsibility (CSR)
Pembangunan Fasilitas Umum bertempat di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (8/11/2022)
Program CSR tersebut yaitu Pembangunan Fasilitas Umum berupa
Halte Bus yang berada di depan Pengadilan Negeri Martapura yang akan dibangun
oleh Pihak PT Wira Megah Profitamas.
Kesepatakan bersama Program CSR tersebut di tandatangani
langsung Kepala Dishub Banjar Aspihani, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Ita
Widyaningsih dan Kepala Cabang PT Wira Megah Profitamas Stephanus Tjuatjadinata.
Maksud dilakukannya kerja sama ini agar para pihak dapat
bekerjasama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung
jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kesepakatan bersama ini
adalah penyaluran Program CSR Perseroan Terbatas untuk peningkatan kuantitas
sarana dan prasarana perhubungan bagi masyarakat.
Objek kesepakatan bersama ini adalah peningkatan kuantitas
sarana dan prasarana perhubungan bagi masyarakat dalam hal pembangunan
fasilitas umum bangunan halte bagi kenyamanan dan keamanan penumpang atau
masyarakat pengguna moda transportasi umum melalui pelaksanaan program CSR dari
pihak PT Wira Megah Profitamas.
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi persiapan, penentuan
persetujuan lokasi/tempat pembangunan, serta kegiatan pembangunan dan
pengerjaan fisik halte tersebut.
Proses pembangunan fasilitas umum berupa halte tersebut di
targetkan dalam jangka 1-2 bulan selesai dan untuk kesepakatan bersama tersebut
berlaku dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak ditandatangani.
Turut hadir pada penandatanganan kesepakatan bersama tersebut
Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Negeri Martapura, serta Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana Dishub Banjar. (IP Kab. Banjar/Brigade DISHUB/Ozi)