Dinkes Lakukan Pengawasan dan Pembinaan ke Apotek Wilayah Kabupaten Banjar

Martapura, InfoPublik - Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Bidang SDK (Sumber Daya Kesehatan)  Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Apotek wilayah Kabupaten Banjar demi menjaga Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Selasa (1/11/2022).

Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek mengacu pada PERMENKES Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, PERMENKES Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan PERMENKES Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Pengawasan dan Pembinaan ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal tentang  Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury). Didalam surat Edaran tersebut menjelaskan Tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan, apotek, dan toko obat agar menindaklanjuti ketentuan dalam surat ini dalam pemberian pelayanan Kesehatan dan/atau pelayanan kefarmasiannya sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan.

Diharapkan agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan seluruh apotek di Wilayah Kabupaten Banjar untuk dapat melaksanakan Surat Edaran dimaksud. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)


Komentar