Bakesbangpol Kembali Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Tentang ORMAS

Martapura, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Kamis (27/10/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala Badan Kesbangpol  yang di wakilkan Sekretaris Wasis Nugraha, hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri  dan Ormas, Rija Rusadi, Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan, Selamet Supriadi dengan menghadirkan, Narsum dari Wakapolres Banjar  Muhammad Fihim, Kepala Sub Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Provinsi H. Jufrida Khairani,  Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Banjar, Rian Okkyanto serta Para Peserta dari unsur Ormas sekitan Kecamatan Martapura.

Wasis Nugraha  mengatakan Organisasi kemasyarakatan merupakan  organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

“Ormas memiliki sejarah yang panjang dalam perkembangan bangsa ini karena Ormas tumbuh dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memiliki peran dalam perjuangan merebut kemerdekaan negera ini,” ucap Wasis.

Wakapolres Muhammad Fihim Pihaknya berharap, ormas memiliki mindset dari segi kebermanfaat kepada masyarakat.  keberadaan Ormas dijamin oleh undang-undang dan Ormas berfungsi sebagai salah satu pilar demokrasi untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya.

“Hari ini perkembangannya cukup pesat, baik secara kuantitas maupun kualitas.Untuk itu keberadaan Ormas diharapkan bisa menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah sehingga bisa saling memberi kontribusi untuk menyukseskan pembangunan daerah ,Peran penting ormas untuk turut serta berperan menciptakan dan menjaga situasi kondusif," tutur dia.

Ditambahkan H. Jufrida sebagaimana kita ketahui tata cara pemeriksaan kelengkapan dan penerbitan tanda penerimaan laporan organisasi tim monitoring administrasi akan memeriksa kelengkapan pengajuan, melapor pemeriksaan kelengkapan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen yang dituangkan dalam formulir keabsahan dokumen setelah persyaratan lengkap tim monitoring administrasi akan melakukan pemantauan sekretariat organisasi sesuai dengan surat keterangan domisili yang telah diserahkan sebagaimana telah dilakukan Pemantauan sekretariat ormas, akan diterbitkan tanda penerimaan laporan keberadaan organisasi.

dilanjutkan Okkyanto tentang Pembekalan  aplikasi Website si Om Manis, browser (Google Chrome) dan masukkan link  https://si-om-manis.banjarkab.go.id. (IP Kab. Banjar/Brigade/Yati/Kesbangpol)


Komentar