DPMD Banjar Gelar Seleksi Bakal Calon Pambakal Lebih Dari Lima Orang
Martapura, InfoPublik - Seleksi Bakal Calon Pambakal yang lebih dari 5 orang tahun 2022 dilaksanakan di Gedung Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru, Kamis (27/10/2022).
Pembobotan Penilaian terdiri dari 4 Kriteria, Pengalaman bekerja pada pemerintahan, Pengalaman berorganisasi Kemasyarakatan, Tingkat Pendidikan, Usia.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Pambakal Secara Serentak, Rumus Perhitungan Penilaian ( Hasil Akhir = 50% Jumlah 4 Kriteria + 50% Hasil Test Tertulis).
Kepala Dinas PMD H. Syahrialludin menjelaskan ada 63 Peserta dari 9 Desa di 7 Kecamatan yang Mengikuti Test ini.
Ia juga menambahkan seleksi tambahan ini dilakukan karena adanya bakal calon kepala desa di beberapa desa lebih dari 5 bakal calon.
"Desa yang Mengikuti Test ini adalah Desa Sungai Sipai 11 Orang, Desa Tungkaran 7 orang, Desa Indrasari 9 Orang, Desa Pekauman 6 Orang, Desa Sungai Bakung 6 Orang, Desa Sungai Rangas Hambuku 6 Orang, Desa Pematang Danau 6 Orang, Desa Simpang Warga Dalam 6 Orang, Desa Atiim 6 Orang," jelas dia.
Kegiatan seleksi tertulis dilaksanakan oleh Pusat Studi Kebijakan Publik ULM dan melibatkan panitia pemilihan Desa, panitia pemilihan Kecamatan dan Panitia Kabupaten. (IP Kab. Banjar/Brigade DPMD/Rizkon)