Dinkes Lakukan Pengawasan dan Pembinaan ke Apotek Wilayah Kabupaten Banjar
Martapura, InfoPublik - Menindaklanjuti Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal tentan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Maka Dinas Kesehatan kabupaten Banjar Melaluu Bidang SDK Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan melakukan Pengawasan dan Pembinaan ke Apotek-Apotek yang ada di Wilayah Kabupaten Banjar sebagai Sasaran Kegiatan.Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Bapak Marzuki, SKM dan beberapa staf dari Seksi Falmalkes Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Berdasarkan edaran itu, juga di berlakukan :
1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
b. Dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan lampiran Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/3515/2022
c. Dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
2. Poin 3, Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Kemenkes ini (terlampir) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Diharapkan agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan seluruh apotek di Wilayah Kabupaten Banjar untuk dapat melaksanakan Surat Edaran dimaksud. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)