Bappedalitbang Laksanakan Monitoring DAK Triwulan III

Martapura, InfoPublik - Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

DAK diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik yang menyatakan penyaluran tahap II DAK paling lambat bulan Oktober dengan ketentuan Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) melaksanakan rapat DAK Tahun 2022 Triwulan III, di Aula Kantornya, Selasa (18/10/2022) dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang Riza Dauly.

Riza Dauly menyampaikan bahwa Bappedalitbang wajib melaksanakan monitoring DAK Fisik dan Non fisik. 

“Kami Bappedalitbang melakukan monitoring terhadap DAK fisik ataupun non fisik. Kami juga harus memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan rencana kontrak serta memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan melalui DAK harus sesuai tepat waktu," ungkap Riza.

Riza juga meminta dilaporkan mengenai DAK dari tahap ke tahap dan juga pastikan bahwa bagi SKPD yang menerima DAK di tahun 2023 sudah ada persiapan. 

"Mudah-mudahan semua kegiatan DAK fisik maupun non fisik dapat terselesaikan tepat waktu, sesuai dengan kualitas dan kuantitas dari pekerjaan," harap dia.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Nashrullah Shadiq juga menyampaikan terkait batas-batas waktu penyaluran DAK Fisik serta dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi.

Disampaikan juga oleh SKPD penerima DAK mengenai progres di SKPD nya masing-masing seperti halnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang menyampaikan realisasi fisik dan keuangannya. (IP Kab. Banjar/Brigade Bappedalitbang)


Komentar