Sertifikasi Halal “Self Declare” DKUMPP Fasilitasi Pelaku Usaha
Martapura, InfoPublik – Sebagaimana diamanatkan Undang
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan produk halal pada pasal 4
berbunyi bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja no.11 tahun 2020 pasal 44 ayat 2 bahwa Permohonan
Sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai
biaya, Kamis (20/10/2022) Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
merupakan lembaga yang dimandatkan undang undang untuk memberikan kemudahan
bagi pelaku usaha mikro kecil dalam proses sertifikasi halal melalui jalur
‘self declare’.
Dalam melaksanakan mandat tersebut BPJPH tidak bisa berjalan sendiri memerlukan
partisipasi aktif dari pelaku usaha maupun instansi pembina yang terkait di
seluruh wilayah Indonesia.
Sehubungan hal tersebut Kepala DKUMPP yang diwakili oleh Lily Agustriana selaku
Kabid Perindustrian, Kamis (13/10/2022) menyerahkan Sertifikat Halal kepada
pelaku usaha makanan dan minuman di Kantor DKUMPP.
Dalam kesempatan ini, Lily menyampaikan bahwa DKUMPP Banjar ikut ambil
bagian memfasilitasi para usaha mikro kecil makanan dan minuman yang ada di
Kabupaten Banjar untuk diikutkan di program ‘Self Declare ‘ melalui web
si Halal.
"Para pelaku usaha akan dibantu oleh para pendamping Halal yang
bersertifikat yang ada di dinas kami, mulai dari perijinan berusaha (NIB)
perijinan edar (PIRT) sampai dokumen Sistem Jaminan Produk Halal dan
mendaftarkannya di web si Halal," lanjut Lily.
Dijelaskannya, Agar bisa ikut di self declare sudah tentu harus memenuhi
kriteria produk tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan
kehalalannya serta sederhana yang kesemuaannya harus dibuktikan dengan
sertifikat halal kecuali untuk bahan bahan yang dikecualikan dari kewajiban
sertifikat halal.
Lebih lanjut Lily menginformasikan bahwa “Self Declare “ produk halal ini
merupakan program nasional yang memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk
mendapatkan sertifikat halal. Pada tahap pertama kuota sebanyak 25.000,- pelaku
UKM se Indonesia, dimana untuk Kabupaten Banjar melalui para Tenaga pendamping
yang ada di bidang Perindustrian telah mendaftarkan sebanyak 22 ( dua puluh dua
) pelaku usaha dan telah terbit 17 sertifikat halal, 2 ( dua ) masih dalam
proses dan 3 (tiga ) masih dalam tahap perbaikan.
Dengan telah suksesnya tahap pertama, sekarang dibuka lagi tahap ke 2 (dua)
dengan kuota sebanyak 349.834,- pelaku usaha se Indonesia sampai tanggal
19 Oktober 2022.
Dihubungi secara terpisah melalui telpon, Kepala DKUMPP, I Gusti Made
Suryawati mengharapkan agar pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di
Kabupaten Banjar memanfaatkan peluang ini, Mengingat pada tahun 2024 semua
produk makanan dan minuman yang boleh beredar di Indonesia untuk produk produk
yang sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJHP. (IP Kab.
Banjar/Brigade DKUMPP)