Bakesbangpol Banjar Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Tentang ORMAS

Martapura, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Kamis (13/10/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala Badan Kesbangpol Safrin Noor, hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri  dan Ormas, Rija Rusadi, Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan, Selamet Supriadi dengan menghadirkan, Narsum dari polres Banjar diwakili Kunarso Sat Intelkam Banjar, Badan Kesbangpol Provinsi H. Jufrida Khairani,  Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Banjar, Rian Okkyanto serta Para Peserta dari unsur Ormas sekitan Kecamatan Martapura.

Kepala Badan Kesbangpol Safrin Noor mengatakan Organisasi kemasyarakatan merupakan  organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dalam  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dinyatakan bahwa Organisasi kemasyarakatan dapat didirikan minimal oleh 3 (tiga) orang Pendirian itu sendiri dibedakan menjadi 2, dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum secara hukum tata cara pendaftaran ormas telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam  Negeri  dan Pemerintah Daerah, yaitu  melalui prosedur pendaftaran  untuk  mendapatkan surat keterangan terdaftar terlebih dahulu.

"Kehadiran organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat ormas, ditengah-tengah masyarakat merupakan wujud dari ekspresi masyarakat untuk menampung aspirasi mereka, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang dinyatakan bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," jelas dia.

Sementara Kunarso Sat Intelkam Banjar menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk - bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

“Pengawasan ormas dalam harkamtibmas pemberian penyuluhan terkait pemeliharaan Kamtibmas kepada anggota organisasi masyarakat, melakukan penindakan dan sanksi hukum terhadap  setiap tindakan yang mengarah pada tindakan pidana dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat dan jangan sampai mengunakan sosial media disalah gunakan menyebar berita Hoaks lainnya berpikir sebelum mengunggah, bila perlu baca pahami UU ITE," ucap dia.

Disampaikan Okkyanto tentang Pembekalan  aplikasi Website si Om Manis, browser (Google Chrome) dan masukkan link  https://si-om-manis.banjarkab.go.id

Ditambahkan H. Jufrida sebagaimana kita ketahui tata cara pemeriksaan kelengkapan dan penerbitan tanda penerimaan laporan organisasi tim monitoring administrasi akan memeriksa kelengkapan pengajuan, melapor pemeriksaan kelengkapan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen yang dituangkan dalam formulir keabsahan dokumen setelah persyaratan lengkap tim monitoring administrasi akan melakukan pemantauan sekretariat organisasi sesuai dengan surat keterangan domisili yang telah diserahkan sebagaimana telah dilakukan Pemantauan sekretariat ormas, akan diterbitkan tanda penerimaan laporan keberadaan organisasi. (IP Kab. Banjar/Brigade/yati/Kesbangpol)


Komentar