DPMPTSP Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha

Martapura, Info Publik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) tentang tata cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para Pelaku Usaha di Kabupaten Banjar, di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Rabu (5/10/2022).


Acara ini dipandu oleh Khairunnisa dengan narasumber Sofia Windriaty, Nurul Fadillah dan Arif Rahman. 


Disampaikan Sofia Windriaty tujuan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan pelaporan LKPM kepada para Pelaku Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha di Kabupaten Banjar. 


"LKPM merupakan kewajiban bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal yang di laporkan melalui https://oss.go.id/ yang mencakup Realisasi Penanaman Modal, Realisasi Produksi  termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal," ujar Sofia


Ia juga menjelaskan apabila Pelaku usaha tidak melaporkan LKPM maka akan diberikan  sanksi, bahkan yang paling berat yaitu Pencabutan  Perizinan  Berusaha dan/atau  Penghentian Kegiatan Usaha. 


Lebih lanjut sofia menekankan masih ada beberapa Pelaku Usaha yang belum paham tentang tata cara pelaporan LKPM. Sehingga diperlukan Sosialisasi dan Pelatihan secara langsung terkait panduan Pelaporan LKPM. 


“Selain itu LKPM juga sebagai tolak ukur realisasi kegiatan Penanaman Modal guna mencapai realisasi Investasi di Kabupaten Banjar," ungkap dia. (IP Kab. Banjar/Brigade DPMPTSP)


Komentar