Operasi Zebra Intan Digelar, Ini Tujuh Prioritas Pelanggaran
Martapura, InfoPublik - Operasi Zebra Intan tahun 2022 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai 3 hingga 16 Oktober mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Iptu Alfian, Kanit Kamsel Satlantas Polres Banjar, ketika melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Radio Suara Banjar, Senin (3/10/2022) siang.
Menurutnya tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi menjadi salah satu alasan operasi zebra digelar, dengan 7 prioritas sasaran.
” Kita melaksanakan Gakum lantas dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile dan teguran pada 7 prioritas,” ujar dia.
Dijelaskannya, 7 prioritas dimaksud antara lain, berkendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, helm tidak standar SNI, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
” 7 prioritas inilah yang acap kali menjadi penyebab kecelakaan,” ucap dia.
Alfian yang didampingi anggotanya Nani menambahkan, ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh polri untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran dijalan raya melalui kamera cctv.
” Dengan rekaman tersebut pelanggar dipastikan akan mendapatkan surat tilang dari Polda Kalsel yang dikirim ke alamatnya,” jelas dia.
Untuk di Martapura, lanjut Nani memang belum ada kamera cctv yang merekam pelanggar tersebut, akan tetapi pengendara sangat berkemungkinan dalam aktivitasnya melewati Banjarmasin.
” Kan bisa saja ke Banjarmasin karena memang ada keperluan, jadi ada baiknya patuhi peraturan dan lengkapi dengan surat menyuratnya,” imbau Nani.
Kepada para pengguna jalan di imbau untuk bijak dalam berlalu lintas, menjadi pelopor keselamatan, stop pelanggaran, stop kecelakaan dan keselamatan untuk kemanusiaan. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Man)