Tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Pembakal Telah Berakhir

Gambut, InfoPublik - Dalam rangka menyongsong Pelaksanaan Pemilihan Pambakal secara Serentak Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berbenah dan melakukan berbagai persiapan.


Salah satunya melakukan perubahan atau penyesuaian payung hukum yaitu dengan terbitnya Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal secara Serentak yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya berupa Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Serentak di Kabupaten Banjar yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah

Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serantak.


Selain itu, juga melakukan berbagai kegiatan pendukung berupa Sosialisasi, Rapat Koordinasi yang diiringi terbit berbagai Surat Edaran sebagai pedoman bagi Panitia Desa, tidak terkecuali bagi Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut yang menjadi salah satu desa dari 117 desa se- Kabupaten Banjar juga ikut melaksanakan Pemilihan Pambakal.


Tahapan demi tahapan sudah dilalui oleh Panitia Desa Banyu Hirang yang selalu dimonitor bahkan dikawal secara intensif oleh Pemerintah Kecamatan, Koramil 1006-08 dan Polsek Gambut.


Kini sudah memasuki tahap yang cukup menentukan yaitu Tahapan II Pencalonan point  7. Pengumuman dan Pendaftaran Bakak Calon Pambakal yang memasuki hari terakhir, Minggu (25/9/2022).


Dari tahapan tersebut, berdasar informasi Panitia Desa memperoleh 4 (empat) orang Bakal Calon yang mendaftar. Yaitu :

1. Bapak Muhammad (Petahana : Pambakal periode tahun 2016-2022)

2. Bapak Ismail (Non Petahana : Anggota BPD)

3. Ibu Huria Hafizah (Non Petahana)

4. Ahmad Gazali Rahman (Non Petahana)

Yang bakal memimpin Desa Banyu Hirang 6 (enam) tahun ke depan


Kemudian, mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Oktober 2022 atau selama 10 (sepuluh) hari kalender akan memasuki Tahapan II. Pencalonan point 8. Penelitian Berkas Bakal Calon Pambakal  oleh Panitia Desa sekaligus  5 Oktober 2022 tersebut masuk pada tahapan II point  9. Pengumuman Bakal Calon Pambakal Lulus Administrasi.


Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pemerintahan Syahrani berpesan, "agar Panitia Desa bisa bekerja dengan baik sesuai tahapannya sekaligus meningkatkan solidaritas dan Soliditas Tim.


Pada kesempatan lain, juga disampaikan kepada Bakal Calon dapat memanfaatkan waktu selama 3 (tiga) hari dari tanggal 26 - 28 September 2022 untuk melengkapi berkas yang telah diserahkan serta menjaga  kondusifitas Desa yang tercipta selama ini tetap terpelihara harapnya.


Mengamini hal tersebut di atas, salah Bhabintantibmas Desa Banyu Hirang Iapda Maryanta berharap dengan berakhirnya Tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakak Calon Pambakal agar dalam pelaksanaan di setiap tahapan, masyarakat Gambut, khususnya Desa Banyu Hirang bisa menjaga Sitkamtibmas hingga Proses Pilkades 2022 berjalan lancar dengan tetap menjaga netralitas terlebih bagi Panitia Desa selaku pelaksana kegiatan ini tuturnya. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar