Mediasi Warga Bersama SKPD Lintas Sektor di Kertak Hanyar

Kertak Hanyar, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kertak Hanyar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, laksanakan mediasi warga Kertak Hanyar mengenai permasalah pendirian bangunan tambahan diduga dibangun di lahan milik orang lain, Jum'at (23/9/2022). 


Adapun objek lahan berada di Jalan A Yani  KM 7,8 Kelurahan Manarap Lama RT.03 Kecamatan Kertak Hanyar,


Juhairiah selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa dari pengukuran ulang yang dilakukan bahwa batas tanah dimana objek berada telah sah dan sesuai dengan hak kepemilikan masing masing dan bangunan tambahan yang  dimaksud dari sisi legalitas bukan dalam ranah kewenangan BPN.


Selanjutnya Agus Siswanto Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar menyampaikan, bila pengukuran ulang yang dilakukan BPN telah sesuai dengan hak kepemilikan masing-masing maka bangunan tambahan yang diduga melewati batas tanah dapat dibongkar oleh Satpol PP menunggu hasil putusan persidangan, namun alangkah baiknya bila permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dilanjutkan di meja persidangan.


Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar adalah upaya untuk melindungi hak serta mengayomi warga agar warga terlindungi dan tidak merasa diabaikan pemerintah daerah,  pendekatan secara humanis serta keputusan yang dapat diterima semua pihak tanpa harus berujung di meja pengadilan adalah hasil terbaik dalam suatu  mediasi. (IP Kab. Banjar/Brigade Kertak Hanyar/Hagni)


Komentar