Dinkes Gelar Pertemuan Pemutakhiran Data SDMK Tingkat Kab Banjar Tahun 2022
Martapura, InfoPublik - Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (Seksi Data, Infokes dan SDMK gelar Pertemuan Pemutakhiran Data SDMK Tingkat Kab Banjar, di Q Grand Dafam, Banjarbaru, Rabu (21/9/2022).
Diikuti peserta Kepala Tata Usaha UPT.Puskesmas Se-Kabupaten Banjar beserta petugas Operator, juga dari UPT. Labkesda, Direktur Rumah Sakit/yang mewakili, Klinik Swasta Se Kabupaten Banjar.
Acara ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar drg. Yasna Khairina, dihadiri juga oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dr.Widya Wuri Utami, MPH, dan Ibu Kepala Seksi Data, Infokes dan SDMK Hj. Faulina Rahmiati. Adapun yang akan memberi materi dalam acara ini adalah perwakilan Staf dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Ibu Herliana.
Secara global, terjadi peningkatan perhatian terhadap manajemen sumber daya manusia (SDM) kesehatan. SDM Kesehatan dipercaya merupakan faktor penggerak yang paling penting dalam penguatan sistem kesehatan. Oleh karena itu, memiliki data tenaga kesehatan yang dapat dipercaya, terstandardisasi, lengkap, terbaharui, dan berkualitas menjadi kunci pokok dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, Sistem Informasi SDM (Human Resource Information System - SI-SDMK) yang terpusat menjadi penting untuk memastikan standar data, pembagian data, kepemimpinan dan penggunaan data antar institusi seperti Dunia Kesehatan yang mana adanya tujuan pengembangan SI SDMK.
Tujuan pengembangan SI-SDMK ini adalah untuk memfasilitasi penempatan tenaga kesehatan yang tepat (kualifikasi dan keterampilan) di tempat yang tepat (lokasi penempatan) pada waktu yang tepat (ketersediaan).
Namun walaupun sudah berjalan penerapan penguatan SI-SDMK, masih terdapat keterbatasan dalam mengakses informasi terhadap penerapan SI-SDMK tersebut yang mengarah ke kurangnya kemampuan dalam mengidentifikasi kriteria standar untuk praktik penguatan SI-SDMK yang sebenarnya penting untuk pengambilan keputusan terhadap tenaga kerja kesehatan.
Pengaturan SDM Kesehatan sesuai dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diatur oleh pemerintah. Pemerintah bertugas mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Di bagian yang sama juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya, tata kelola SDM Kesehatan bisa diatur oleh Pemerintah, Pemerintah daerah bahkan juga organisasi/institusi swasta sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2010 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 menetapkan untuk pembentukan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (BPPSDMK). Fungsi BPPSDMK antara lain penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan SDMK, pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan SDMK, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan SDMK.
Di bawah Bagian Data dan Informasi, BPPSDMK memiliki sebuah aplikasi bernama Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK), yang mana sistem ini diharapkan menjadi instrumen utama pengambilan keputusan terkait SDM kesehatan di Indonesia. Saat ini penggunaan SI-SDMK telah dirasakan manfaatnya baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat daerah untuk memetakan kondisi SDM kesehatan.
Walaupun telah dilaksanakan dengan baik, masih saja ada beberapa Fasyankes yang tidak melaksanakan pemutakhiran data setiap ada perubahan sehingga data tidak valid. Oleh karena itu pertemuan kali ini bertujuan membahas, tentang pemutakhiran data, sehingga jalan untuk pengembangan Sistem Informasi terkait SDM Kesehatan data nya menjadi Valid. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)