Aksi Panutan Bayar PBB Bersama 46 Wajib Pajak P5L

Martapura, InfoPublik - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Banjar.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar yang diwakili oleh Sekda Banjar HM Hilman saat menghadiri Aksi Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Banjar tahun 2022, oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarbaru dan KP2KP Martapura, di Aula Barakat Lantai II, Kantor Bupati Banjar, Martapura, Selasa (20/9/2022) pagi.

Dihadapan 46 wajib pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan HM Hilman mengatakan, saat ini sinergi Pemkab Banjar dengan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru sudah terjalin sangat baik dan akan terus ditingkatkan, salah satunya dalam hal optimalisasi penerimaan PBB.

“Kami akan terus mendukung dan mendorong program-program kementerian keuangan untuk meningkatkan penerimaan dari PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya,” ucap dia.

Pemkab Banjar lanjut Hilman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pembayar PBB, yang selama ini telah berkontribusi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Banjar.

” Insyaallah, Pemkab Banjar bersama KPP Pratama Banjarbaru akan terus siap berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pembayar pajak,” ujar dia.

Kepala KPP Pratama Banjarbaru Hery Sumartono mengatakan dengan wilayah kerja Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarbaru tahun 2022 diberikan amanat target Rp 1.035 triliun.

” Perlu kami sampaikan, sampai 19 September 2022 capaian penerimaan pajak KPP Pratama Banjarbaru adalah sebesar Rp 974 Miliar atau 94,19 persen, dari penerimaan pajak sektor perdagangan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan administrasi pemerintahan,” jelas dia.

Untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan sektor Lainnya (PBB P5L) sampai dengan tanggal 19 September 2022 diperoleh realisasi penerimaan sebesar Rp 52,121 Miliar atau 48,92% dari target sebesar Rp 106,553 Miliar.

Objek PBB P5L Kabupaten Banjar terdiri dari pertambangan minerba sebanyak 36 Objek Pajak, perkebunan 5 Objek Pajak, dan perhutanan 4 Objek Pajak dengan capaian penerimaan sebesar Rp 18,62 Miliar yang terdiri dari: Rp 1,49 Millar dari perkebunan, Rp 1,75 Miliar dari perhutanan, Rp 15,39 Miliar pertambangan minerba.

Dikatakannya, di Kabupaten Banjar, masih terdapat 45 Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L-nya dari tahun 2015 sd 2022, dengan tunggakan sebesar Rp 73,874  Miliar. Sesuai Undang-undang PBB menjelaskan bahwa Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. Selanjutnya, apabila  yang pada saat jatuh tempo Pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

” Untuk menghindari sanksi atau denda administrasi maka diharapkan SPPT/STP PBB yang sudah diterima agar segera dibayar sebelum jatuh tempo,” saran dia. (MC Kominfo Kab. Banjar/Melda/Man)


Komentar