Kejar target PAD, DKUMPP Banjar Laksanakan Tera Ulang Timbangan Jembatan
Martapura, InfoPublik - Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, seluruh alat ukur dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan dan untuk kepentingan umum wajib di tera/ tera ulang.
Dalam hal ini Tim Pelayanan Kemetrologian Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan tera ulang satu unit timbangan jembatan batu bara milik CV. Cinta Puri Pratama Kecamatan Cintapuri Darussalam, Rabu (14/9/2022).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan serangkaian pengujian yang meliputi pengujian kebenaran, kesalahan alat penyetel nol, pengujian eksentrisitas dan pengujian kepekaan.
Kepala DKUMPP Banjar l Gusti Made Suryawati mengatakan bahwa kegiatan tera ulang tidak hanya diwajibkan bagi pedagang pasar atau pemilik timbangan kecil, tetapi juga perusahaan pemilik timbangan jembatan wajib melaksanakan tera ulang setiap tahunnya
Made juga menegaskan bahwa tera ulang timbangan jembatan batubara selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli daerah dari sektor retribusi pelayanan tera, juga bertujuan untuk membantu pengusaha setempat agar hasil tambang di Kabupaten Banjar diterima di pasar global karena massanya telah sesuai standard internasional. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)