Kejar Target P3DN, DKUMPP Siapkan Pendamping Bagi UMKM Kabupaten Banjar

Martapura, InfoPublik - Untuk menyukseskan program Pemerintah pusat dalam program Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).


Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar semakin intens melakukan pendampingan/fasilitasi penginputan data para pelaku usaha/IKM/UMKM dalam pendaftaran di e-Katalog dan Toko Daring di Aula DKUMPP Banjar, Selasa (13/9/2022).


Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati menerangkan bahwa tujuan dilaksanakannya fasilitasi pendampingan tersebut adalah agar memudahkan para pelaku usaha/IKM/UMKM Kab. Banjar dlm mendaftarkan usaha mereka ke e - katalog dan toko daring sehingga target pada akhir bulan September 2022 sudah ada 1.000 item/produk para pelaku usaha tersebut  sudah tayang  di e-Katalog  atau Toko Daring.


"Sebagian pelaku usaha/IKM/UMKM merasa kesulitan dalam mendaftarkan usaha dan input data mereka ke sistem sehingga mereka enggan untuk mendaftar ke e - katalog atau toko daring yang menyebabkan lambatnya tercapai target kita. Oleh karena itulah maka kami lakukan pendampingan dengan memasang 10 operator  untuk membantu para pelaku usaha," jelas dia.


Lebih lanjut, Made menambahkan bahwa dengan tercapainya target 1.000 produk pelaku usaha Kab. Banjar yang tayang di e - katalog dan toko daring, maka produk produk lokal akan ikut bersaing dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah sehingga turut andil dalam.mewujudkan Kab. Banjar yg MANIS (Maju, Maju dan Agamis ).


Salah satu operator, Muhammad Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa upaya yang DKUMPP tempuh ini sangat efektif karena sejak  kemarin (12/9/2022) dilaksanakan pendampingan  sangat besar animo dari para pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka ke e - katalog dan toko daring.


Dari  beberapa pelaku usaha yang datang ke aula DKUMPP dimintai pendapatnya tentang kegiatan pendampingan tsb, Yuliati, perajin Airguci dari Kecamatan Martapura Timur menyampaikan bahwa dia merasa terbantu sekali dan sangat berterima kasih dengan diadakannya pendampingan tersebut.


" Kami merasa terbantu dan kami ucapkan terima kasih," ucap dia.


Adapun untuk persyaratan pendaftaran e-Katalog adalah Fotocopy: KTP, NPWP dan NIB selanjutnya melakukan pendaftaran secara online dibantu oleh operator yang bertugas. Dan langkah selanjutnya para pelaku usaha akan diarahkan oleh operator  hingga produk mereka tayang di etalase e - katalog atau toko daring. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)


Komentar