Penyesuaian Tarif PTAM Diberlakukan Kenaikan
Martapura, InfoPublik - Tidak melakukan penyesuaian tarif air bersih selama 10 tahun terakhir, namun dikarenakan biaya operasional yang cukup tinggi, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar harus memutuskan menaikan tarifnya dengan penuh pertimbangan dan kehati- hatian.
Hal tersebut disampaikan disampaikan Direktur Umum PTAM Intan Banjar H Abdullah Saraji, saat konferensi pers di aula kantornya, Selasa (6/9/2022).
Dikatakan, penyesuaian tarif ini disampaikan sejak adanya persetujuan, perhitungan dan sosialisasi kepada para pelanggan sejak Juni 2022, dan diberlakukan bulan September 2022 ini.
” Kami, pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota harus menyesuaikan dengan perhitungan yang matang,” ujar dia
Abdullah menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sangat beralasan, karena PTAM Intan Banjar juga punya kewajiban membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai 3,2 miliar perbulan. Selain itu juga biaya operasional yang tidak sedikit seperti listrik, bahan kimia dan lain lain.
” Belum lagi banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau 0 meter kubik, hingga berjumlah 22 ribu pelanggan,” ucapnya didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan Untung Hartaniansyah.
Adapun penyesuaian tarif dimaksud adalah biaya beban untuk golongan 2 sejak 2012 sebesar Rp 20 ribu menjadi Rp 90 ribu, sudah termasuk pemakaian air 10 meter kubik.
Bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya dihitung tarif pemakaian saja.
” Ini akan lebih menguntungkan pelanggan karena tidak dikenakan biaya tetap, namun kita tetap menghimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih agar tagihan tidak terlalu tinggi,” imbau dia
Penyesuaian tarif yang diberlakukan pada bulan September ini diharapkan bisa dipahami oleh para pelanggan.
Dengan penyesuaian tarif ini, PTAM tentunya akan semakin berbenah dalam hal pelayanan dengan kualitas air yang lebih baik kedepannya. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Agusoke)