Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Kecamatan Mataraman Evaluasi Perubahan APBDes Takuti Tahun 2026

Bagikan ke WhatsApp Gunakan salah satu tombol ini agar keterangan portal ikut terkirim setelah link.

MATARAMAN-InfoPublik- Penguatan tata kelola pemerintahan desa terus menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Mataraman. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab, Tim Evaluasi Kecamatan Mataraman melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Desa Takuti, Rabu (4/11/2026).

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mataraman, kegiatan evaluasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Mataraman, H. M. Fakhrurrozie, didampingi tim evaluasi yang terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Hasmi Fadillah, Plt. Kasi Pemerintahan Kamelia, serta Pendamping Desa.

Pelaksanaan evaluasi ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan bahwa perubahan anggaran desa telah disusun secara cermat dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, proses evaluasi juga diarahkan untuk melihat keselarasan antara perencanaan anggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam prosesnya, Tim Evaluasi Kecamatan Mataraman melakukan penelaahan terhadap dokumen APBDes Perubahan Pemerintah Desa Takuti, terutama berkaitan dengan kesesuaian komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Hal ini diperlukan agar setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas, terukur, serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Camat Mataraman, H. M. Fakhrurrozie, melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dan kecermatan pemerintah desa dalam menyusun maupun melakukan perubahan APBDes. Sebab, dokumen anggaran merupakan landasan utama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di desa, sehingga penyusunannya harus benar-benar memperhatikan aspek regulasi, prioritas kebutuhan, serta prinsip akuntabilitas.

Keterlibatan unsur kecamatan dan Pendamping Desa dalam evaluasi ini juga mencerminkan pentingnya koordinasi lintas unsur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui pendampingan dan pembinaan yang berkesinambungan, pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan administrasi dan keuangan secara lebih baik.

Evaluasi APBDes Perubahan juga memiliki peran strategis sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kekeliruan dalam penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya pencermatan sejak tahap evaluasi, berbagai hal yang memerlukan penyempurnaan dapat menjadi perhatian pemerintah desa sebelum anggaran dilaksanakan.

Pemerintah Kecamatan Mataraman terus mendorong agar seluruh pemerintah desa mampu menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, partisipatif, disiplin, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan anggaran desa benar-benar diarahkan untuk mendukung kepentingan bersama.

Melalui evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Takuti diharapkan semakin optimal dalam menata administrasi dan pengelolaan keuangan desa, sehingga setiap program yang direncanakan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kecamatan Mataraman, pemerintah desa, dan Pendamping Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih berkualitas, tertib regulasi, serta berorientasi pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Komentar