Sosialisasi Penggunaan Benih Kelapa Sawit Bersertifikat
Martapura, InfoPublik - Kegiatan Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Banjar bersinergi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, UPTD Tungkap Prov Kalsel, dan BPSBP Provinsi Kalimantan Selatan Melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Benih Kelapa Sawit Bersertifikat di Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan tentang Penggunaan Benih Kelapa Sawit Bersertifikat dan Pelarangan Mengadakan, Mengelola hingga Memperjualbelikan Bibit palsu atau abal-abal ke masyarakat luas yang masih belum diketahui dan dimengerti oleh masyarakat, sehingga perlunya dilaksanakan Sosialisasi tersebut.
Kepala Balai UPTD Tungkap KalSel Janipah dalam pemaparan ada 5 dasar landasan hukum pengawasan sawit diantaranya, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 Tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Polsek Kec. Cintapuri Darussalam, Danramil Kec. Cintapuri Darussalam, BPP Kec. Cintapuri Darussalam dan Masyarakat Kecamatan Cintapuri Darussalam di Aula Kecamatan Cintapuri Darussalam. (IP Kab. Banjar/Brigade Distan/Syaripuddin)