Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat, Pemdes Babirik Gelar Musrenbang Desa Tahun 2027
Bagikan ke WhatsApp
Gunakan salah satu tombol ini agar keterangan portal ikut terkirim setelah link.
BERUNTUNG BARU – Pemerintah Desa Babirik, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Tahun 2027 di Balai Desa Babirik, Jumat (30/10/2026), pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Musrenbang tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru, yakni Kasi Pemberdayaan Masyarakat Tati Yuliani dan Kasi Pemerintahan Anang Tajudin Noor, Pembakal Desa Babirik H. Jamsi, pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD), Ketua beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para Ketua RT.
Turut hadir bidan desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, guru PAUD/TK/TPA, kader Posyandu, Linmas, Ketua PKK, aparat Pemerintah Desa Babirik, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, pengurus BUMDes, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan kelompok tani.
Pelaksanaan Musrenbang ini bertujuan menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong proses perencanaan yang partisipatif, sehingga program yang dirumuskan dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat serta potensi desa.
Dalam pembahasan Musrenbang, terdapat lima bidang utama yang menjadi perhatian dalam perencanaan dan penganggaran desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan mendesak, dan darurat. Kelima bidang tersebut diarahkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, penguatan kehidupan sosial kemasyarakatan, peningkatan kapasitas serta kemandirian warga, hingga kesiapsiagaan desa dalam menghadapi kondisi darurat.
Terkait sumber pembiayaan, penggunaan tambahan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar mengacu pada persetujuan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sementara itu, penggunaan Dana Desa (DD) menjadi kewenangan pemerintah desa dalam menentukan prioritas sesuai kewenangan desa dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan perencanaan pembangunan Desa Babirik Tahun 2027 dapat disusun secara terarah, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.
Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru terus mendorong pelaksanaan perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah kecamatan. (IP Beruntung Baru- Brigade Informasi RA)
