Rekonsiliasi BMD, Bapperida Banjar Pastikan Akurasi Data
MARTAPURA — Bapperida Kabupaten Banjar menggelar Rapat Rekonsiliasi Internal Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 di Ruang Klinik Perencanaan Lantai I Kantor Bapperida, Kamis, 29 Oktober 2026. Rapat yang diikuti pelaksana lingkup Sekretariat Bapperida ini bertujuan memverifikasi kesesuaian data fisik barang, pencatatan administrasi, dan nilai perolehan aset, sekaligus meninjau kelengkapan dokumen sebelum laporan disahkan.
Kasubbag Keuangan Bapperida Kabupaten Banjar, Hj. Laily Wardhani, saat membuka rapat menyampaikan bahwa rekonsiliasi merupakan bagian penting dalam memastikan ketepatan pencatatan dan kelengkapan administrasi aset daerah. Melalui pemeriksaan bersama, setiap barang diharapkan memiliki data yang sesuai dengan kondisi dan dokumen pendukungnya sehingga pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan secara tertib dan transparan.
Dalam pemaparan materi, Bendahara Barang Bapperida, Meidiawaty Noor, menjelaskan bahwa data BMD Triwulan III Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Realisasi belanja modal yang tercatat pada Januari hingga Maret 2026 mencakup lima barang dengan total nilai perolehan Rp81.089.997,00, terdiri atas satu televisi, satu AC split, satu kamera digital, satu lensa kamera, serta satu paket audio visual. Barang-barang tersebut telah ditempatkan pada unit kerja masing-masing sesuai pencatatan yang tersedia.
Meidiawaty melanjutkan, kertas kerja rekonsiliasi dan Berita Acara Rekonsiliasi BMD Triwulan III masih dalam tahap verifikasi oleh Bidang Pengelolaan Aset. Pengesahan laporan akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Sementara itu, sebanyak 39 barang pengadaan yang bersumber dari APBD Perubahan dan telah diterima secara fisik pada Oktober 2026 akan dicatat dalam laporan BMD Triwulan IV, karena dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan nilai perolehannya masih perlu diselesaikan.
Selain membahas pencatatan, rapat menyoroti penetapan lokasi dan peruntukan barang yang belum dialokasikan kepada unit kerja tertentu. Pembahasan juga mencakup rencana penguatan pengawasan aset bergerak, seperti kendaraan operasional, laptop, dan kamera, terutama untuk penggunaan di luar hari kerja. Ketentuan mengenai surat tugas atau surat jalan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada Bidang Aset dan Bagian Hukum sebelum dapat dijadikan pedoman resmi.
Berdasarkan hasil rapat, tindak lanjut yang perlu dilakukan meliputi percepatan verifikasi dokumen rekonsiliasi Triwulan III, penyelesaian SPJ dan nilai perolehan 39 barang pengadaan Oktober, serta penetapan lokasi barang yang belum teralokasi. Koordinasi dengan Bidang Aset dan Bagian Hukum juga diperlukan untuk memastikan kepastian kebijakan pengawasan dan penggunaan aset bergerak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan melalui rekonsiliasi ini, penyusunan laporan Barang Milik Daerah dapat berjalan tertib administrasi, akurat dalam pencatatan, serta akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan aset daerah,” tutup Laily Wardhani.(Ione/Brigade Bapperida)


