Bupati Banjar Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022
Martapura, InfoPublik - Pelaksanaan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan bagian dari rangkaian penyelengggaraan pengelolaan keuangan daerah tahun 2022. Dalam perkembangan penyelengggaraan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, jika terdapat berbagai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, maka sudah menjadi kewajaran akan dilakukan beberapa perubahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat Rapat Paripurna DPRD Banjar, dipimpin Wakil Ketua Ahmad Rizanie Anshari, dengan agenda Penyampaian Bupati Banjar atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang Paripurna Lt II DPRD Banjar, Kamis (25/8/2022) siang.
Bupati Banjar menyampaikan, perubahan APBD TA 2022 ditandai dengan naiknya target Pendapatan Transfer dan turunnya prediksi Penerimaan Pembayaran, serta untuk menyediakan Belanja Pegawai PPPK bidang Pendidikan dan Kesehatan.
” Penambahan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 709.444.866.670.00 (tujuh ratus sembilan milyar- empat ratus empat puluh empat juta -delapan ratus enam puluh enam ribu – enam ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2022,” ungkap dia.
Selanjutnya, pengurangan target penerimaan SILPA tahun angggaran 2021 sebesar Rp. 94.270.559.216.00 (sembilan puluh empat milyar- dua ratus tujuh puluh juta – lima ratus lima puluh sembilan ribu – dua ratus enam belas rupiah) berdasarkan hasil audit BPK RI.
” Secara keseluruhan dari Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, perbandingan antara jumlah pendapatan dengan jumlah belanja menimbulkan selisih negatif atau defisit anggaran. Namun defisit tersebut dapat ditutup, dengan memanfaatkan sumber penerimaan pembiayaan sehingga dapat diperoleh anggaran yang berimbang,”pungkas dia. (MC Kominfo Kab. Banjar/Fuad/Agusoke)