Satpol PP Kabupaten Banjar Sambangi Kecamatan Martapura Barat, Pasang Spanduk Imbauan Pencemaran Air Sungai
MARTAPURA
BARAT — Upaya menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan perairan umum terus
digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. Pada hari ini, Kamis
(29/10/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar
melaksanakan kunjungan kerja sekaligus koordinasi ke Kantor Kecamatan Martapura
Barat guna melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan pencemaran lingkungan
air sungai.
Kunjungan
rombongan Satpol PP Kabupaten Banjar tersebut disambut secara langsung oleh
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Martapura
Barat.
Pertemuan
ini menjadi wujud sinergi antara aparat penegak peraturan daerah dan pihak
kecamatan dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan
Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kasi
Trantib Kecamatan Martapura Barat Sufyan menyambut baik langkah proaktif yang
diambil oleh Satpol PP Kabupaten Banjar
Dalam
keterangannya, ia menyampaikan bahwa sungai memiliki peranan yang sangat vital
bagi kehidupan sehari-hari masyarakat setempat, baik sebagai sumber air bersih,
sarana transportasi, maupun menunjang aktivitas perekonomian warga.
"Kami
sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Satpol PP Kabupaten Banjar
dalam memasang spanduk imbauan ini
Harapannya,
masyarakat semakin sadar untuk tidak membuang sampah atau limbah sembarangan ke
sungai demi menjaga kelestarian lingkungan kita bersama," ujar Kasi
Trantib Kecamatan Martapura Barat usai menerima kunjungan tersebut.
Usai
melakukan koordinasi singkat di kantor kecamatan, tim gabungan dari Satpol PP
Kabupaten Banjar bersama jajaran Trantib Kecamatan Martapura Barat langsung
bergerak ke sejumlah titik strategis di wilayah kecamatan
Titik-titik
pemasangan spanduk difokuskan pada area publik yang sering diakses warga,
seperti kawasan bantaran sungai, jembatan penghubung, serta pusat aktivitas
keramaian desa.
Melalui
pemasangan spanduk bertuliskan imbauan menjaga kebersihan air sungai ini,
pemerintah daerah berharap masyarakat dapat meningkatkan kepedulian lingkungan
secara mandiri. Penegasan aturan terkait larangan pencemaran air sungai ini
juga sekaligus menjadi langkah preventif guna mencegah terjadinya pendangkalan,
pencemaran limbah berbahaya, serta potensi banjir di wilayah Kabupaten Banjar.
