Satpol PP Kabupaten Banjar Sambangi Kecamatan Martapura Barat, Pasang Spanduk Imbauan Pencemaran Air Sungai

MARTAPURA BARAT — Upaya menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan perairan umum terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. Pada hari ini, Kamis (29/10/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan kunjungan kerja sekaligus koordinasi ke Kantor Kecamatan Martapura Barat guna melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan pencemaran lingkungan air sungai.

 

Kunjungan rombongan Satpol PP Kabupaten Banjar tersebut disambut secara langsung oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Martapura Barat.

 

Pertemuan ini menjadi wujud sinergi antara aparat penegak peraturan daerah dan pihak kecamatan dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

Kasi Trantib Kecamatan Martapura Barat Sufyan menyambut baik langkah proaktif yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Banjar

 

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sungai memiliki peranan yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat setempat, baik sebagai sumber air bersih, sarana transportasi, maupun menunjang aktivitas perekonomian warga.

 

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Satpol PP Kabupaten Banjar dalam memasang spanduk imbauan ini

 

Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk tidak membuang sampah atau limbah sembarangan ke sungai demi menjaga kelestarian lingkungan kita bersama," ujar Kasi Trantib Kecamatan Martapura Barat usai menerima kunjungan tersebut.

 

Usai melakukan koordinasi singkat di kantor kecamatan, tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Banjar bersama jajaran Trantib Kecamatan Martapura Barat langsung bergerak ke sejumlah titik strategis di wilayah kecamatan

 

Titik-titik pemasangan spanduk difokuskan pada area publik yang sering diakses warga, seperti kawasan bantaran sungai, jembatan penghubung, serta pusat aktivitas keramaian desa.

 

Melalui pemasangan spanduk bertuliskan imbauan menjaga kebersihan air sungai ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat meningkatkan kepedulian lingkungan secara mandiri. Penegasan aturan terkait larangan pencemaran air sungai ini juga sekaligus menjadi langkah preventif guna mencegah terjadinya pendangkalan, pencemaran limbah berbahaya, serta potensi banjir di wilayah Kabupaten Banjar.

 


Komentar