DKUMPP Kabupaten Banjar Gelar Diseminasi Jaminan Produk Halal, Dorong IKM Jaga Konsistensi Kehalalan Produk

Martapura – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perindustrian menggelar kegiatan Diseminasi Jaminan Produk Halal (JPH) Tahun 2026 di Aula DKUMPP Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 25 pelaku usaha yang berasal dari wilayah Kabupaten Banjar.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ibu Linda Yunianti. Diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Ibu Desi Mustika Amaliyah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM), mengenai ketentuan jaminan produk halal, mulai dari pemenuhan persyaratan bahan baku dan proses produksi hingga kewajiban menjaga konsistensi kehalalan produk setelah sertifikat halal diterbitkan.

Dalam sambutan Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas, disampaikan bahwa jaminan produk halal merupakan aspek penting dalam pengembangan usaha, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya.

“Sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Dengan adanya jaminan halal yang jelas, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keyakinan kepada masyarakat dalam memilih produk yang dipasarkan,” demikian pesan Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut, pelaku usaha diingatkan bahwa pemenuhan jaminan produk halal tidak berhenti setelah sertifikat halal diterbitkan. Konsistensi kehalalan produk tetap harus dijaga, mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai Proses Produk Halal (PPH) dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi hal penting bagi pelaku usaha agar produk yang dihasilkan tetap memenuhi ketentuan halal secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini, narasumber dari BSPJI Banjarbaru menyampaikan materi terkait kebijakan dan ketentuan jaminan produk halal. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pemenuhan maupun penerapan jaminan produk halal pada usaha masing-masing.

Melalui kegiatan ini, DKUMPP Kabupaten Banjar berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjaga kehalalan produk secara konsisten, tertib dalam pengelolaan bahan dan proses produksi, serta memperhatikan dokumentasi dan informasi produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap jaminan produk halal, produk IKM Kabupaten Banjar diharapkan semakin dipercaya konsumen, memiliki nilai tambah, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

DKUMPP Kabupaten Banjar melalui Bidang Perindustrian akan terus mendorong peningkatan kapasitas pelaku IKM melalui pembinaan dan fasilitasi, sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan industri daerah yang berkualitas dan berdaya saing.

 


Komentar