DKUMPP Kabupaten Banjar Gelar Diseminasi Jaminan Produk Halal, Dorong IKM Jaga Konsistensi Kehalalan Produk
Martapura – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
(DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perindustrian menggelar kegiatan
Diseminasi Jaminan Produk Halal (JPH) Tahun 2026 di Aula DKUMPP Kabupaten
Banjar, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 25 pelaku usaha yang
berasal dari wilayah Kabupaten Banjar.
Kegiatan dibuka
oleh Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ibu
Linda Yunianti. Diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi
dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Ibu Desi Mustika Amaliyah.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
pelaku usaha, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM), mengenai ketentuan
jaminan produk halal, mulai dari pemenuhan persyaratan bahan baku dan proses
produksi hingga kewajiban menjaga konsistensi kehalalan produk setelah
sertifikat halal diterbitkan.
Dalam sambutan
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas,
disampaikan bahwa jaminan produk halal merupakan aspek penting dalam
pengembangan usaha, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat
terhadap produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya.
“Sertifikasi
halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Dengan
adanya jaminan halal yang jelas, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan rasa
aman dan keyakinan kepada masyarakat dalam memilih produk yang dipasarkan,”
demikian pesan Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar.
Lebih lanjut,
pelaku usaha diingatkan bahwa pemenuhan jaminan produk halal tidak berhenti
setelah sertifikat halal diterbitkan. Konsistensi kehalalan produk tetap harus
dijaga, mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan,
pengemasan hingga distribusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu,
pemahaman mengenai Proses Produk Halal (PPH) dan penerapan Sistem Jaminan
Produk Halal (SJPH) menjadi hal penting bagi pelaku usaha agar produk yang
dihasilkan tetap memenuhi ketentuan halal secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan
ini, narasumber dari BSPJI Banjarbaru menyampaikan materi terkait kebijakan dan
ketentuan jaminan produk halal. Peserta juga diberikan kesempatan untuk
berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai berbagai kendala yang dihadapi
dalam pemenuhan maupun penerapan jaminan produk halal pada usaha masing-masing.
Melalui kegiatan
ini, DKUMPP Kabupaten Banjar berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya
menjaga kehalalan produk secara konsisten, tertib dalam pengelolaan bahan dan
proses produksi, serta memperhatikan dokumentasi dan informasi produk sesuai
ketentuan yang berlaku.
Dengan
meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap jaminan produk halal, produk IKM
Kabupaten Banjar diharapkan semakin dipercaya konsumen, memiliki nilai tambah,
dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
DKUMPP Kabupaten
Banjar melalui Bidang Perindustrian akan terus mendorong peningkatan kapasitas
pelaku IKM melalui pembinaan dan fasilitasi, sebagai bagian dari upaya
mendukung pengembangan industri daerah yang berkualitas dan berdaya saing.
