Awal Januari 2024 Resmi NIK Jadi Nomor NPWP

Martapura, InfoPublik - Format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru berlaku sejak 14 Juli 2022, dengan ketentuan sampai dengan 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan secara terbatas, dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit nomor pada NIK.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Martapura Herry Sukoco di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (22/8/2022 ) pagi.

Heri menegaskan, bahwa kebijakan ini adalah dipakainya nomor pada NIK KTP menjadi nomor pada NPWP, jadi meluruskan info yang berkembang yang menyatakan jika yang punya NIK maka menjadi wajib pajak atau punya NPWP, mekanismenya tetap jika belum punya penghasilan maka belum menjadi wajib pajak.

Kemudian untuk wajib pajak badan pada NPWP akan ditambahkan angka 0 di awal nomor NPWP nya.

“Tujuan perubahan pemberlakuan NIK menjadi NPWP diantaranya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan pengguna NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi” ujar Herry.

Mendampingi talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dani mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan pihaknya perihal kebijakan ini, baik daring dan luring bahkan jemput bola langsung ke lapangan.

Dikatakannya memang ada masyarakat yang belum memahami kebijakan ini dan diharapkan seluruh masyarakat nantinya akan paham dan siap dengan kebijakan NIK menjadi NPWP.

” Kemudian untuk Wajib Pajak Lama Orang Pribadi Penduduk, diperlukan pemadanan data dengan data kependudukan serta klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk data belum valid, sedangkan WP lama badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk perlu menambahkan angka ” 0″ di depan  NPWP lama menjadi 16 digit sedangkan untuk WP lama WP cabang diberikan nomor 1,” jelas dia.

Lebih lanjut Dani menyampaikan jika ada pertanyaan bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru ( 0511 ) 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura ( 0511 ) 4721677 atau dapat menanyakan melalui Chat WA di nomor 0896 9028 4288 atau mengirimkan ke akun media sosial KP2KP di facebook, twitter dan instagram. (MC Kominfo Kab. Banjar/Pepen/Man)


Komentar