DPPPA Kalsel Bersama Dinsos P3AP2KB Gelar Monev Pencegahan Perkawinan Anak
Martapura, InfoPublik - Upaya mencegah terjadinya perkawinan anak turut mendukung percepatan penurunan angka stunting, dan peningkatan setinggi mungkin kesehatan anak Indonesia, sesuai dengan amanat Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya tidak hanya bagi anak, keluarga, tapi juga negara, di antaranya yaitu stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah.
Kita perlu bersinergi, baik pemerintah pusat, daerah, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, media massa, dan lapisan masyarakat lainnya, melalui regulasi yang dapat diimplementasikan dengan baik, maupun mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak dalam bentuk informasi, maupun materi edukasi kepada masyarakat luas yang di olah dalam bahasa sederhana agar mudah dimengerti anak dan keluarga.
Mari kita sama-sama beri pemahaman terhadap keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar agar mensosialisasikan serta mengedukasi tentang perkawinan di bawah umur demi mensukseskan program pemerintah dalam pendewasaan usia perkawinan serta menekan angka stunting yang ada di Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kab Banjar dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Sekretaris H Sukasto dalam acara Monitoring dan Evaluasi RAD Pencegahan Perkawinan Anak di 13 Kab/Kota se-Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh SKPD se-Kab Banjar yang tergabung dalam gugus tugas RAD (Rencana Aksi Daerah) , Senin (22/8/2022) di Aula Dinsos P3AP2KB.
Turut hadir dalam acara tersebut Kabid KHPK DPPPA Prov. Kalsel Suharto, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kementrian Agama Prov. Kalsel HM Khairudin, Kabid PPPA Dinsos P3AP2KB Kab Banjar Merilu Ripner.(IP Kab. Banjar/rahman/brigade dinsosp3ap2kb)