Camat Sungai Pinang Hadiri Mediasi PT MMI dan Warga Rantau Bakula, Pemkab Banjar Dorong Solusi Berkeadilan
Pemerintah Kabupaten Banjar memfasilitasi mediasi antara PT Merge Mining Industry (MMI) dan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, khususnya masyarakat RT 4, untuk membahas penyelesaian persoalan ganti rugi tanah, rumah, dan bangunan lainnya. Pertemuan berlangsung di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026) siang.
Camat Sungai Pinang, Marwata, S.E., turut menghadiri pertemuan yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H. Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT MMI kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi dialog bersama warga guna mencari penyelesaian atas persoalan yang masih menjadi pembahasan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin telah dibicarakan, namun belum seluruhnya mencapai kesepakatan, terutama terkait penentuan nilai ganti rugi. Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Banjar mengusulkan pembentukan tim penyelesaian sengketa independen untuk melakukan penilaian terhadap objek yang akan diganti rugi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H. Ikhwansyah, menjelaskan bahwa tim independen diharapkan dapat membantu menemukan titik temu antara perusahaan dan masyarakat. Objek yang akan dinilai meliputi tanah, rumah, serta bangunan lainnya, sehingga hasil penilaian dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Camat Sungai Pinang, Marwata, S.E., menyampaikan dukungannya terhadap upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Menurutnya, dialog antara perusahaan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga Desa Rantau Bakula.
Ia berharap proses penyelesaian dapat terus dilanjutkan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta mengedepankan kesepakatan bersama.
“Melalui mediasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Aspirasi dan keluhan masyarakat perlu menjadi perhatian, sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian narasi yang dapat digunakan untuk menggambarkan harapan Camat Sungai Pinang.
Selain membahas persoalan ganti rugi, Pemkab Banjar juga memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan dan perlindungan anak yang turut menjadi bagian dari keluhan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dokumen terkait persoalan tersebut telah diteruskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemkab Banjar juga menyampaikan bahwa warga setempat telah terdaftar dalam program BPJS. Untuk memastikan kondisi masyarakat tetap terpantau, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan diminta terus melakukan pemantauan serta menindaklanjuti kebutuhan warga di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat. Sementara itu, penyelesaian persoalan ganti rugi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar dapat mencapai kesepakatan antara PT MMI dan warga.
Usulan pembentukan tim independen tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh Bagian Hukum Setda Banjar sebelum proses penyelesaian dilanjutkan. Dengan demikian, langkah yang diambil diharapkan memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui mediasi ini, Pemkab Banjar mendorong agar persoalan antara PT MMI dan warga Desa Rantau Bakula dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
