Kecamatan Aluh-Aluh Hadiri Sosialisasi Penyalahgunaan Barang Milik Daerah Hari Kedua
Banjar, Info Publik - Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh melalui perwakilannya, Antung Misdawati, menghadiri kegiatan hari kedua Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan di Bukit Bintang Park and Resort, Kabupaten Banjar. (Selasa,20/10/2026)
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhammad Haris Arsyad, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPAD Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyampaikan materi tentang “Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah”.
Dalam pemaparannya, materi mencakup empat aspek utama pengelolaan BMD. Pertama, pemanfaatan BMD yang meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), serta kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Kedua, pemindahtanganan BMD yang meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal daerah. Ketiga, pemusnahan BMD yang membahas dasar pelaksanaan, tata cara, kewenangan, serta penyusunan berita acara pemusnahan. Keempat, penghapusan BMD yang mencakup tahapan pencatatan dalam daftar barang, alasan penghapusan, serta alur persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan perwakilan Kecamatan Aluh-Aluh dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan administrasi serta pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Kecamatan Aluh-Aluh agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Antung Misdawati menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman penting mengenai prosedur dan ketentuan pengelolaan aset daerah, mulai dari pemanfaatan hingga penghapusan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi BMD diperlukan agar setiap proses pengelolaan aset dapat dilaksanakan secara tepat, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan sosialisasi hari kedua ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah semakin memahami mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar.
