Tenaga Ahli Kabupaten Banjar Bersama Pendamping Desa Lakukan Pendataan Kawasan Hutan di Desa Baru dan Sungai Jati

MATARAMAN, InfoPublik – Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Banjar, Fahridi, melaksanakan kegiatan pendataan kawasan hutan di Desa Baru dan Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini turut didampingi oleh pendamping desa sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi kewilayahan di tingkat desa.

Pendataan ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terstruktur mengenai kondisi wilayah yang menjadi sasaran kegiatan, sekaligus mendukung proses identifikasi serta koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah desa dan instansi terkait.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan difokuskan pada pengumpulan informasi awal mengenai kawasan yang menjadi objek pendataan, termasuk kondisi wilayah dan data pendukung yang diperlukan. Koordinasi dengan pendamping desa menjadi bagian penting dalam membantu proses pengumpulan informasi serta memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait.

Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Banjar, Fahridi, menyampaikan bahwa pendataan kawasan hutan merupakan langkah penting untuk memperoleh gambaran kewilayahan yang lebih jelas sebagai bahan pendukung perencanaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan pendataan ini, kita ingin menghimpun informasi yang jelas mengenai kondisi wilayah yang menjadi sasaran pendataan, khususnya di Desa Baru dan Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman. Data yang dikumpulkan diharapkan dapat memberikan gambaran awal mengenai kondisi kawasan serta menjadi bahan pendukung dalam proses analisis dan koordinasi lebih lanjut,” ujar Fahridi.

Ia menjelaskan bahwa proses pendataan membutuhkan ketelitian, koordinasi, serta dukungan informasi dari pemerintah desa dan pihak-pihak yang memahami kondisi wilayah setempat. Oleh karena itu, pendampingan oleh pendamping desa diharapkan dapat membantu kelancaran kegiatan, khususnya dalam koordinasi dan pengumpulan informasi di lapangan.

Menurut Fahridi, keakuratan data merupakan aspek penting yang harus diperhatikan agar informasi yang dihimpun sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat informasi mengenai batas wilayah maupun status kawasan hutan, diperlukan penelusuran dan pencocokan dengan data serta dokumen resmi dari instansi yang berwenang.

“Data yang diperoleh harus diperhatikan keakuratan dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan. Apabila terdapat informasi mengenai batas wilayah maupun status kawasan hutan, hal tersebut perlu ditelusuri dan disesuaikan dengan data serta dokumen resmi dari instansi yang berwenang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahridi menegaskan bahwa kegiatan pendataan tidak hanya berfokus pada pengumpulan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun basis data kewilayahan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan pengambilan langkah selanjutnya.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, koordinasi antara TA Kabupaten Banjar, pendamping desa, dan pemerintah desa dapat terus terjalin dengan baik. Dengan dukungan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, proses identifikasi serta tindak lanjut terkait kawasan hutan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, tertib, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutup Fahridi.

Kegiatan pendataan di Desa Baru dan Desa Sungai Jati ini diharapkan dapat mendukung tersedianya informasi kewilayahan yang lebih lengkap dan terkoordinasi. Hasil pendataan selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama instansi terkait sesuai dengan tujuan kegiatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sinergi antara TA Kabupaten Banjar, pendamping desa, dan pemerintah desa, proses pendataan diharapkan berjalan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga informasi yang diperoleh dapat mendukung perencanaan pembangunan dan penataan wilayah secara lebih terarah.


Komentar