Tenaga Ahli Kabupaten Banjar Bersama Pendamping Desa Lakukan Pendataan Kawasan Hutan di Desa Baru dan Sungai Jati
MATARAMAN,
InfoPublik – Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Banjar, Fahridi, melaksanakan kegiatan
pendataan kawasan hutan di Desa Baru dan Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman,
Kabupaten Banjar, pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini turut didampingi oleh
pendamping desa sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi
kewilayahan di tingkat desa.
Pendataan ini
dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terstruktur mengenai
kondisi wilayah yang menjadi sasaran kegiatan, sekaligus mendukung proses
identifikasi serta koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah desa dan instansi
terkait.
Dalam
pelaksanaannya, kegiatan difokuskan pada pengumpulan informasi awal mengenai
kawasan yang menjadi objek pendataan, termasuk kondisi wilayah dan data
pendukung yang diperlukan. Koordinasi dengan pendamping desa menjadi bagian
penting dalam membantu proses pengumpulan informasi serta memfasilitasi
komunikasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait.
Tenaga Ahli (TA)
Kabupaten Banjar, Fahridi, menyampaikan bahwa pendataan kawasan hutan merupakan
langkah penting untuk memperoleh gambaran kewilayahan yang lebih jelas sebagai
bahan pendukung perencanaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan
pendataan ini, kita ingin menghimpun informasi yang jelas mengenai kondisi
wilayah yang menjadi sasaran pendataan, khususnya di Desa Baru dan Desa Sungai
Jati, Kecamatan Mataraman. Data yang dikumpulkan diharapkan dapat memberikan
gambaran awal mengenai kondisi kawasan serta menjadi bahan pendukung dalam
proses analisis dan koordinasi lebih lanjut,” ujar Fahridi.
Ia menjelaskan
bahwa proses pendataan membutuhkan ketelitian, koordinasi, serta dukungan
informasi dari pemerintah desa dan pihak-pihak yang memahami kondisi wilayah
setempat. Oleh karena itu, pendampingan oleh pendamping desa diharapkan dapat
membantu kelancaran kegiatan, khususnya dalam koordinasi dan pengumpulan
informasi di lapangan.
Menurut Fahridi,
keakuratan data merupakan aspek penting yang harus diperhatikan agar informasi
yang dihimpun sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat informasi
mengenai batas wilayah maupun status kawasan hutan, diperlukan penelusuran dan
pencocokan dengan data serta dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
“Data yang
diperoleh harus diperhatikan keakuratan dan kesesuaiannya dengan kondisi di
lapangan. Apabila terdapat informasi mengenai batas wilayah maupun status
kawasan hutan, hal tersebut perlu ditelusuri dan disesuaikan dengan data serta
dokumen resmi dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Lebih lanjut,
Fahridi menegaskan bahwa kegiatan pendataan tidak hanya berfokus pada
pengumpulan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun basis
data kewilayahan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam
proses perencanaan dan pengambilan langkah selanjutnya.
“Kami berharap
melalui kegiatan ini, koordinasi antara TA Kabupaten Banjar, pendamping desa,
dan pemerintah desa dapat terus terjalin dengan baik. Dengan dukungan data yang
valid dan dapat dipertanggungjawabkan, proses identifikasi serta tindak lanjut
terkait kawasan hutan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, tertib, dan
sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutup Fahridi.
Kegiatan
pendataan di Desa Baru dan Desa Sungai Jati ini diharapkan dapat mendukung
tersedianya informasi kewilayahan yang lebih lengkap dan terkoordinasi. Hasil
pendataan selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama
instansi terkait sesuai dengan tujuan kegiatan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melalui sinergi antara TA Kabupaten Banjar, pendamping desa, dan pemerintah desa, proses pendataan diharapkan berjalan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga informasi yang diperoleh dapat mendukung perencanaan pembangunan dan penataan wilayah secara lebih terarah.
