Dukung Pembangunan Jalan Lintas Tengah Kalimantan, Camat Mataraman Hadiri Sosialisasi Pengadaan Tanah
MATARAMAN, InfoPublik – Sosialisasi
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pembebasan
lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan dilaksanakan pada
Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyampaian
informasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai proses pengadaan tanah
untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.
Kegiatan sosialisasi tersebut
dibuka oleh Asisten I, Galuh Tantri Narendra, serta dihadiri Camat Mataraman,
Heryanto, bersama unsur pemerintah dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini
berkaitan dengan program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum merupakan tahapan penting yang memerlukan koordinasi
antara pemerintah, instansi pelaksana, serta masyarakat yang memiliki atau
menguasai bidang tanah di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan. Melalui
sosialisasi ini, informasi mengenai rencana pembangunan dan proses pengadaan
tanah diharapkan dapat disampaikan secara jelas dan terbuka.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi
menjadi ruang komunikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai
tahapan pengadaan tanah, proses pendataan bidang tanah, serta pentingnya
kelengkapan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah. Selain itu, penyampaian
informasi yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembukaan kegiatan oleh Asisten
I, Galuh Tantri Narendra, menandai dimulainya sosialisasi yang diharapkan dapat
memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung kelancaran proses pengadaan
tanah bagi pembangunan infrastruktur tersebut.
Camat Mataraman, Heryanto, turut
hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap upaya pembangunan
infrastruktur yang bertujuan menunjang konektivitas wilayah dan kepentingan
masyarakat.
Menurut Heryanto, sosialisasi
memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang
benar mengenai rencana pembangunan dan tahapan pengadaan tanah, sehingga proses
yang dilaksanakan dapat berjalan dengan tertib serta mengedepankan komunikasi
yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami mendukung upaya pembangunan
infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan umum. Namun, sosialisasi dan
koordinasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami proses pengadaan
tanah, mengetahui hak dan kewajibannya, serta memperoleh informasi yang jelas
mengenai tahapan yang akan dilaksanakan. Kami berharap seluruh proses berjalan
sesuai ketentuan yang berlaku, secara transparan, dan tetap memperhatikan
hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujar Heryanto.
Ia juga menegaskan pentingnya
peran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam membantu menyampaikan
informasi kepada masyarakat, memfasilitasi komunikasi apabila diperlukan, serta
mendukung koordinasi dengan instansi pelaksana sesuai kewenangan masing-masing.
Pembangunan Jalan Lintas Tengah
Pulau Kalimantan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan
konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung
distribusi barang dan jasa. Keberadaan infrastruktur jalan yang memadai juga
berpotensi menunjang kegiatan ekonomi dan membuka peluang pengembangan wilayah
di masa mendatang.
Meski demikian, proses pengadaan
tanah perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, keterbukaan
informasi, kejelasan data bidang tanah, serta pemenuhan hak pihak yang berhak
sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini,
diharapkan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat
sehingga tahapan pengadaan tanah dapat berjalan secara terkoordinasi, tertib,
dan akuntabel.
Pemerintah Kecamatan Mataraman
siap mendukung koordinasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai
kewenangannya, sebagai bagian dari upaya menyukseskan pembangunan infrastruktur
untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan
perlindungan hak masyarakat.
Dengan komunikasi yang terbuka dan sinergi seluruh pihak, pembangunan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan diharapkan dapat terlaksana sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
