Dukung Pembangunan Jalan Lintas Tengah Kalimantan, Camat Mataraman Hadiri Sosialisasi Pengadaan Tanah

MATARAMAN, InfoPublik – Sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan dilaksanakan pada Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten I, Galuh Tantri Narendra, serta dihadiri Camat Mataraman, Heryanto, bersama unsur pemerintah dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini berkaitan dengan program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tahapan penting yang memerlukan koordinasi antara pemerintah, instansi pelaksana, serta masyarakat yang memiliki atau menguasai bidang tanah di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan. Melalui sosialisasi ini, informasi mengenai rencana pembangunan dan proses pengadaan tanah diharapkan dapat disampaikan secara jelas dan terbuka.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menjadi ruang komunikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pengadaan tanah, proses pendataan bidang tanah, serta pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah. Selain itu, penyampaian informasi yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembukaan kegiatan oleh Asisten I, Galuh Tantri Narendra, menandai dimulainya sosialisasi yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur tersebut.

Camat Mataraman, Heryanto, turut hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap upaya pembangunan infrastruktur yang bertujuan menunjang konektivitas wilayah dan kepentingan masyarakat.

Menurut Heryanto, sosialisasi memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai rencana pembangunan dan tahapan pengadaan tanah, sehingga proses yang dilaksanakan dapat berjalan dengan tertib serta mengedepankan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami mendukung upaya pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan umum. Namun, sosialisasi dan koordinasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami proses pengadaan tanah, mengetahui hak dan kewajibannya, serta memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan yang akan dilaksanakan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, secara transparan, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujar Heryanto.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, memfasilitasi komunikasi apabila diperlukan, serta mendukung koordinasi dengan instansi pelaksana sesuai kewenangan masing-masing.

Pembangunan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung distribusi barang dan jasa. Keberadaan infrastruktur jalan yang memadai juga berpotensi menunjang kegiatan ekonomi dan membuka peluang pengembangan wilayah di masa mendatang.

Meski demikian, proses pengadaan tanah perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, keterbukaan informasi, kejelasan data bidang tanah, serta pemenuhan hak pihak yang berhak sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga tahapan pengadaan tanah dapat berjalan secara terkoordinasi, tertib, dan akuntabel.

Pemerintah Kecamatan Mataraman siap mendukung koordinasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya, sebagai bagian dari upaya menyukseskan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Dengan komunikasi yang terbuka dan sinergi seluruh pihak, pembangunan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan diharapkan dapat terlaksana sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.


Komentar