Tingkatkan Kesadaran Pegawai, Bapperida Banjar Sosialisasikan Narkoba dan KTR

MARTAPURA – Narkoba merupakan ancaman serius bagi kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat upaya pencegahan di lingkungan kerja, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banjar menyosialisasikan bahaya narkoba dan dampaknya sekaligus penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada seluruh pegawai dalam kegiatan apel Senin, 12 Oktober 2026, pagi, di halaman Kantor Bapperida Kabupaten Banjar.


Apel tersebut dipimpin oleh Plt Sekretaris Bapperida Kabupaten Banjar, Dedi Nurmadi, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam arahannya, ia mengingatkan pentingnya membangun kesadaran bersama untuk menjauhi narkoba serta memahami dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang tersebut, baik terhadap diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan masyarakat.

 


Dedi menekankan bahwa pencegahan narkoba harus dimulai dari diri sendiri melalui sikap tegas menolak penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh lingkungan negatif, serta membangun pola hidup sehat dan bertanggung jawab. Kesadaran tersebut juga perlu ditanamkan dalam lingkungan kerja agar tercipta aparatur yang sehat, disiplin, dan mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara optimal.


“Pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pegawai harus memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Dedi.


Selain membahas bahaya narkoba, sosialisasi juga menyoroti penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor. Dedi mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk melindungi kesehatan bersama, menjaga kualitas udara, serta memberikan kenyamanan bagi pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor.

 


Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama menjaga lingkungan kantor agar tetap bersih, sehat, dan tertib dengan memahami serta menaati ketentuan KTR. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk denda apabila memenuhi ketentuan yang mengaturnya.


Melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersamaan dengan apel rutin ini, Bapperida Kabupaten Banjar berharap seluruh pegawai semakin memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, serta mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara profesional.(Ione/Brigade Bapperida)


Komentar