Menghadapi Kenaikan Pupuk, Distan Banjar Gelar Rakor Sosialisasi Pupuk Bersubsidi
Martapura, InfoPublik - Salah satu upaya Kementerian Pertanian untuk menghadapi kenaikan pupuk adalah dengan mengeluarkan Permentan No 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Rakor dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dihadiri Kepala Dinas Pertanian Banjar Dondit Bekti Agustiono, Kabid Sarana Pertanian Nurul Chatimah, Kasi Pengembangan Sarana Pertanian GT.Rahmatullah dan Mantri Tani se-Kabupaten Banjar, Kamis (11/8/2022).
Dondit Bekti mengatakan kita berhadir ditempat ini dalam rangka rapat koordinasi terkait kegiatan bidang sarana, satu item yang harus kita sosialisasikan dengan distribusi pupuk bersubsidi yang menjadikan salah satu rangkaian yang ditertibkan sesuai dengan SOP aturan yang ada.
"Terkait dengan pupuk ada beberapa perubahan distribusi dan pengelolaannya. Pupuk bersubsidi ini harus dicermati kerena pengawasannya selain dari masyarakat yang biasanya rami, merasa tidak kebagian pupuk, tapi setelah ditelusuri mereka tidak termasuk anggota kelompok tani," ungkap Dondit. (IP Kab. Banjar/Brigade Distan/Syaripuddin)