Aduan Warga Masuk SIAP, Satpol PP Banjar Tertibkan Pedagang di Jalan Sekumpul
MARTAPURA, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aduan dan Pelayanan) terkait adanya sarana berjualan yang ditempatkan di sekitar badan jalan serta aktivitas pedagang yang menggunakan bagian jalan untuk meletakkan barang dagangan, Senin (28/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan pengecekan dan penertiban di sepanjang Jalan Sekumpul, Martapura. Laporan yang diterima di antaranya berkaitan dengan spanduk jualan atau standing banner yang diletakkan di samping jalan serta pedagang buah yang menempatkan barang dagangannya di atas badan jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pembinaan serta imbauan secara langsung kepada para pedagang yang ditemukan di lokasi.
Para pedagang diberikan pemahaman agar tidak meletakkan spanduk, standing banner, maupun barang dagangan pada lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan, ketertiban umum, serta kenyamanan pengguna jalan. Petugas juga mengingatkan agar pelanggaran serupa tidak kembali dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto, mengatakan bahwa tindak lanjut tersebut merupakan bentuk respons Satpol PP terhadap laporan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi SIAP.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SIAP akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan Satpol PP. Untuk kegiatan kali ini, kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memberikan pembinaan kepada para pedagang agar tidak lagi menempatkan sarana berjualan maupun barang dagangan di badan jalan,” ujar Agus Hariyanto.
Ia menambahkan, pendekatan pembinaan dan edukasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan agar masyarakat maupun pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi imbauan yang telah diberikan dan tidak mengulangi pelanggaran. Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat, tetapi untuk bersama-sama menjaga kawasan Sekumpul agar tetap tertib, aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Melalui tindak lanjut laporan pada aplikasi SIAP tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan setiap pengaduan yang menjadi kewenangannya dapat ditangani secara responsif dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. (IP Kab.Banjar/Brigade Prajawibawa)
