Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Gelar Konsultasi Publik I RDTR Wilayah Perencanaan Karang Intan
MARTAPURA, InfoPublik - Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Karang Intan. Kegiatan tersebut berlangsung di Bukit Bintang Park and Resort, Kabupaten Banjar, pada Kamis, 17/09/2026.
Rapat konsultasi publik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Karang Intan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperoleh masukan, saran, informasi, serta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum dokumen RDTR memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan selanjutnya.
Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abu Bakar, ST., MT. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, Yudi Riswandi, ST., serta Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang, Fajar Hernawan, A.Md.
Kegiatan turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya instansi vertikal, Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta dinas dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RDTR tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas sektor. Hal ini penting mengingat tata ruang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur, permukiman, pertanian, perkebunan, perekonomian, lingkungan, hingga pengembangan kawasan.
Menyatukan Persepsi dalam Penyusunan RDTR
Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen penting dalam memberikan arahan yang lebih rinci terhadap pemanfaatan ruang pada suatu wilayah. Melalui RDTR, Pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai fungsi dan pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pedoman dalam mengarahkan perkembangan suatu kawasan agar berlangsung secara terencana.
Dalam konteks Wilayah Perencanaan Karang Intan, penyusunan RDTR diharapkan dapat memberikan gambaran dan arahan yang lebih jelas mengenai struktur ruang dan pola ruang kawasan. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam mengendalikan pemanfaatan ruang serta mendukung pelaksanaan pembangunan agar tetap memperhatikan kesesuaian terhadap rencana tata ruang.
Konsultasi Publik I menjadi momentum untuk menyatukan persepsi antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan mengenai kondisi, potensi, permasalahan, serta kebutuhan penataan ruang di wilayah perencanaan Karang Intan.
Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar rencana yang disusun tidak hanya berdasarkan perspektif Pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual dan kepentingan pembangunan di lapangan.
Melalui forum konsultasi tersebut, berbagai sektor yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang dapat menyampaikan pandangan dan informasi sesuai dengan tugas serta kewenangannya masing-masing.
Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor
Penataan ruang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan Daerah. Setiap pembangunan membutuhkan ruang, sementara ruang memiliki keterbatasan dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan perencanaan yang matang agar pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara optimal dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Keterlibatan instansi vertikal, Pemerintah provinsi, maupun Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar dalam konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi lintas sektor.
Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan rencana tata ruang yang disusun dapat mempertimbangkan berbagai kebijakan dan program pembangunan yang telah maupun akan dilaksanakan oleh pemerintah pada tingkat provinsi dan kabupaten.
Selain itu, koordinasi antar lembaga juga diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai isu strategis yang berpotensi memengaruhi perkembangan Wilayah Perencanaan Karang Intan.
Dengan adanya pembahasan bersama sejak tahap awal, berbagai masukan dan kepentingan sektoral diharapkan dapat diakomodasi secara proporsional dalam proses penyusunan RDTR.
Menjadi Pedoman Pengembangan Wilayah
Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Karang Intan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengarahkan pertumbuhan wilayah secara lebih terencana.
Perencanaan yang jelas akan membantu pemerintah dalam menentukan arah pengembangan kawasan, termasuk dalam mengendalikan pemanfaatan lahan dan memastikan pembangunan berlangsung sesuai dengan peruntukan ruang.
RDTR juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku kegiatan pembangunan mengenai arah pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Dengan adanya arahan tata ruang yang lebih detail, proses pembangunan diharapkan dapat berjalan secara lebih teratur serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada aspek fisik wilayah, tetapi juga perlu memperhatikan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat serta potensi yang dimiliki kawasan.
Menggali Potensi dan Permasalahan Karang Intan
Wilayah Karang Intan memiliki berbagai potensi yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan tata ruang. Potensi tersebut perlu dipetakan dan dianalisis agar dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan wilayah ke depan.
Pada saat yang sama, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang juga perlu diidentifikasi sejak awal. Dengan demikian, dokumen RDTR nantinya dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan arahan terhadap pemanfaatan ruang sekaligus mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin muncul seiring perkembangan wilayah.
Konsultasi publik menjadi ruang untuk menggali informasi tersebut dari berbagai pihak yang memiliki pengetahuan dan kepentingan terhadap kawasan.
Masukan dari instansi pemerintah, lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bahan penting dalam memperkaya proses penyusunan dokumen RDTR.
Mendorong Tata Ruang yang Terarah
Melalui kegiatan Konsultasi Publik I ini, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan terus mendorong proses penyusunan RDTR agar berjalan secara terarah, partisipatif, dan terkoordinasi.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan arahan yang jelas terhadap pemanfaatan ruang di Wilayah Perencanaan Karang Intan.
Penyusunan RDTR juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pembangunan daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan perencanaan ruang yang baik, pembangunan berbagai sektor dapat diarahkan agar saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Forum konsultasi publik pada akhirnya menjadi bagian dari proses membangun kesepahaman bersama bahwa tata ruang merupakan kepentingan bersama. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta berbagai lembaga terkait memiliki peran dalam menjaga agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dengan dilaksanakannya Rapat Konsultasi Publik I RDTR Wilayah Perencanaan Karang Intan, proses penyusunan rencana detail tata ruang kawasan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut dengan mengedepankan koordinasi, sinkronisasi kebijakan, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
Melalui tahapan yang dilakukan secara terencana dan partisipatif, RDTR Wilayah Perencanaan Karang Intan diharapkan nantinya mampu menjadi pedoman dalam mengarahkan perkembangan kawasan, mendukung pembangunan Kabupaten Banjar, serta menciptakan pemanfaatan ruang yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. (Tyo_Brigade PUPRP)
