KPP Pratama Banjarbaru Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penggunaan Coretax bagi Pemerintah Desa di Kecamatan Gambut
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura melaksanakan edukasi kewajiban perpajakan dan penggunaan aplikasi Coretax atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) bagi pemerintah desa se-Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gambut, Kamis (17/9/2026), dan diikuti para Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa se-Kecamatan Gambut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan serta penggunaan aplikasi Coretax dalam pengelolaan APBDesa.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Camat Gambut, Rahman Epindi, yang mewakili Camat Gambut Ramdani. Dalam sambutannya, Rahman berpesan kepada seluruh peserta agar memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan, serta berperan aktif selama kegiatan berlangsung.
Dukungan Camat Gambut Ramdani terhadap kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kecamatan Gambut dalam mendorong pengelolaan administrasi pemerintahan desa yang tertib, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan pelaporan.
Kepala KP2KP Martapura, Aris Arso Pambudi, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya hadir secara berkala untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang dihadapi pemerintah desa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Minimal satu kali kami datang melakukan kegiatan ini untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang terjadi,” ujar Aris.
Menurutnya, edukasi tersebut bertujuan membantu pemerintah desa memahami bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakan dan penggunaan aplikasi Coretax dalam pengelolaan APBDesa. Pemerintah desa juga diharapkan melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aris menambahkan, pelaksanaan pembayaran dan pelaporan perpajakan di wilayah Kecamatan Gambut sudah berjalan cukup baik. Ia berharap praktik yang telah berjalan tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten.
Melalui kegiatan edukasi ini, pemerintah desa di Kecamatan Gambut diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan sekaligus mampu memanfaatkan aplikasi Coretax dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan APBDesa. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).
