Camat Karang Intan Hadiri Konsultasi Publik I RDTR, Dorong Tata Ruang yang Berkelanjutan dan Berbasis Potensi Wilayah
KARANG INTAN InfoPublik– Camat Karang Intan,H. Pusaro Riyanto, menghadiri Rapat Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Karang Intan yang berlangsung di Bukit Bintang Park and Resort, Kabupaten Banjar, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar ini merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan RDTR sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
RDTR nantinya akan menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pelayanan perizinan, serta arah pembangunan wilayah Kecamatan Karang Intan untuk jangka panjang.
Rapat konsultasi publik dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah desa, akademisi, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat.
Forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat terhadap konsep penataan ruang yang sedang disusun.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Karang Intan menegaskan pentingnya penyusunan RDTR yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan potensi unggulan daerah.
“RDTR bukan hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam menentukan arah pembangunan Kecamatan Karang Intan. Kita ingin pembangunan berjalan teratur, investasi tumbuh, namun kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap terjaga,” ujar Pusaro Riyanto.
Beliau juga menyampaikan bahwa Kecamatan Karang Intan memiliki berbagai potensi strategis yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan tata ruang, seperti sektor pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM, kawasan permukiman, serta kawasan lindung yang harus dijaga keberlanjutannya. Hal ini sejalan dengan berbagai arah pengembangan wilayah yang telah menjadi perhatian dalam perencanaan daerah.
Salah satu narasumber dari dari Kabid Tata Ruang PUPR Kab Banjar Yudi Riswandi menjelaskan bahwa Konsultasi Publik I merupakan tahapan awal untuk memperoleh masukan masyarakat terhadap tujuan penataan ruang, konsep struktur ruang, serta pola ruang yang direncanakan.
“Konsultasi publik menjadi tahapan penting agar dokumen RDTR benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” jelas Yudi.
Beliau juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, mitigasi bencana, ketahanan pangan, serta keberlanjutan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan jangka panjang.
Dalam keterangannya Camat Karang Intan menyampaikan beberapa harapan terhadap penyusunan RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Karang Intan:
RDTR dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengembangan wilayah sehingga pembangunan lebih tertata dan berkelanjutan.
Potensi unggulan Karang Intan seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan UMKM dapat terakomodasi secara optimal dalam dokumen tata ruang.
Kawasan lindung dan daerah resapan air tetap mendapat perlindungan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, telekomunikasi, dan akses pelayanan publik dapat direncanakan secara terpadu.
Aspirasi masyarakat desa dapat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan implementasi RDTR.
“Kami berharap hasil RDTR ini benar-benar menjadi dasar pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan karakteristik wilayah Karang Intan,” tegas Pusaro Riyanto.
Perwakilan peserta yang hadir juga menyampaikan harapan agar dokumen RDTR yang disusun nantinya mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara nyata.
“Kami berharap setiap masukan dari masyarakat dan pemerintah desa dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RDTR sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.”
Peserta lainnya juga berharap adanya kepastian arah pemanfaatan ruang sehingga masyarakat maupun pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan investasi.
Melalui kegiatan Konsultasi Publik I ini, diharapkan lahir dokumen RDTR Kecamatan Karang Intan yang partisipatif, implementatif, dan mampu menjadi landasan pembangunan daerah yang berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
