Bappeda Litbang Laksanakan Persiapan Rapat Evaluasi Kinerja
Martapura, InfoPublik - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab Banjar, Bappeda Litbang melaksanakan rapat Persiapan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Litbang Riza Dauly, di Aula Baiman, Selasa (2/8/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menentukan kriteria perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan capaian evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Pembahasan terkait Peraturan Bupati pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja, perlunya ditafsirkan bersama supaya alat yang diukur tidak menjadi bias, supaya peraturan bupati dapat dirumuskan bersama sehingga penilaian kinerja nantinya menggunakan hasil yang telah disepakati.” ungkap Riza.
Setiap kategori nilai sub kriteria penilaian untuk evaluasi kinerja diampu oleh masing-masing evaluator. Misalnya keselarasan DPA dengan RPJMD, Renstra, RKPD, Renja dan KUA-PPAS sebagai evaluator adalah Bappeda. Realisasi kegiatan fisik dan keuangan sebagai evaluator adalah Bagian Adpem. Dan Nilai IKM sebagai evaluator adalah Bagian Organisasi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Inspektorat, BPKPAD, DPMD, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan barang dan Jasa, dan Bagian Administrasi Pembangunan. (IP Kab. Banjar/Brigade Bapedda Litbang)