PTSL Terintegrasi Digelar di Martapura Barat, Desa Tangkas Harap Kepastian Hukum Tanah Warga
Penyuluhan
pengukuran, pemetaan dan informasi bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi digelar di Desa Tangkas, Kecamatan
Martapura Barat, Kabupaten Banjar
Kegiatan
yang dilaksanakan di Balai Desa Tangkas tersebut menyasar tiga desa, yakni Desa
Tangkas, Teluk Selong dan Sungai Batang Ilir
Penyuluhan
digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, sebagai bagian dari Integrated Land
Administration and Spatial Planning Project (ILASPP)
Melalui
kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tahapan pengukuran,
pemetaan hingga informasi bidang tanah yang menjadi bagian dalam proses
pendaftaran tanah
Pambakal
Desa Tangkas, Nasrollah, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, program ini penting untuk membantu masyarakat mendapatkan kejelasan
terkait kepemilikan tanah.
Nasrollah
berharap proses yang dilakukan melalui program tersebut, nantinya dapat
memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum, bagi masyarakat atas tanah
yang dimiliki.
“Semoga
melalui kegiatan ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum
nantinya, atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Nasrollah.
Selain
manfaat bagi pemilik tanah, ia menilai pendataan yang dilakukan juga dapat
mendukung penataan administrasi pertanahan di tingkat desa
Dengan
adanya data bidang tanah yang lebih tertata, Nasrollah berharap administrasi
pertanahan di Desa Tangkas dapat berjalan lebih baik, dan memberikan kemudahan
dalam pengelolaan data masyarakat.
“Semoga
juga membantu mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Desa Tangkas,”
harapnya
Pelaksanaan
penyuluhan dan tahapan pengukuran serta pemetaan tersebut, diharapkan dapat
membantu proses pendataan bidang tanah masyarakat di tiga desa sasaran,
berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum ke depannya
