PTSL Terintegrasi Digelar di Martapura Barat, Desa Tangkas Harap Kepastian Hukum Tanah Warga

Penyuluhan pengukuran, pemetaan dan informasi bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi digelar di Desa Tangkas, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Tangkas tersebut menyasar tiga desa, yakni Desa Tangkas, Teluk Selong dan Sungai Batang Ilir

 

Penyuluhan digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, sebagai bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP)

 

Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tahapan pengukuran, pemetaan hingga informasi bidang tanah yang menjadi bagian dalam proses pendaftaran tanah

 

Pambakal Desa Tangkas, Nasrollah, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, program ini penting untuk membantu masyarakat mendapatkan kejelasan terkait kepemilikan tanah.

Nasrollah berharap proses yang dilakukan melalui program tersebut, nantinya dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum, bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum nantinya, atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Nasrollah.

Selain manfaat bagi pemilik tanah, ia menilai pendataan yang dilakukan juga dapat mendukung penataan administrasi pertanahan di tingkat desa

 

Dengan adanya data bidang tanah yang lebih tertata, Nasrollah berharap administrasi pertanahan di Desa Tangkas dapat berjalan lebih baik, dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan data masyarakat.

“Semoga juga membantu mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Desa Tangkas,” harapnya

 

Pelaksanaan penyuluhan dan tahapan pengukuran serta pemetaan tersebut, diharapkan dapat membantu proses pendataan bidang tanah masyarakat di tiga desa sasaran, berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum ke depannya

 

 

 

 


Komentar