BPKPAD Banjar Sosialisasikan Implementasi SP2D Online Terintegrasi SIPD-RI
MARTAPURA , InfoPublik – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) Modul Keuangan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari 14–15 September 2026, tersebut merupakan tindak lanjut dimulainya penerapan SP2D Online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sekaligus menindaklanjuti hasil uji coba implementasi sebelumnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris BPKPAD Kabupaten Banjar, Ajidinnor Ridhali, yang mewakili Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq, di Aula Permata Lantai 2 Kantor BPKPAD Kabupaten Banjar, Senin (14/9/2026).
Implementasi SP2D Onlin sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ajidinnor mengatakan SP2D Online dapat mendorong tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, sekaligus mempercepat proses pencairan dana.
Selain itu, sistem yang terintegrasi dinilai mampu meminimalkan kesalahan, meningkatkan keamanan data, serta mempermudah proses pengawasan.
"Implementasi SP2D Online ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan pelayanan keuangan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Ajidin.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, BPKPAD Banjar berharap seluruh bendahara perangkat daerah mampu memahami dan menjalankan sistem SP2D Online dengan baik.
"Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banjar," ucap Ajidin.
Kegiatan ini diikuti 47 peserta yang merupakan Bendahara Pengeluaran dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Banjar. Dilanjutkan esok hari dengan peserta sebanyak 56 Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Materi pertama disampaikan Tenaga Ahli SIPD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Achmad Qusyairi, yang membahas petunjuk teknis (juknis) dan kebijakan aplikasi SIPD-RI. Penyampaian materi dilakukan melalui pertemuan daring.
Materi kedua disampaikan AKPD Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Andri Satriajati, dengan tema "Proses Bisnis Aplikasi SIPD-RI".
Andri menjelaskan, secara substansi proses bisnis dalam pengelolaan pencairan dana tidak mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat lima tahapan yang dilakukan secara manual, yakni pengecekan saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), pengecekan rekening rekanan, pembuatan ID Billing, pengecekan mutasi harian, dan penerbitan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Dengan penerapan SP2D Online, seluruh tahapan tersebut dilakukan secara otomatis dan terintegrasi.
"Sebenarnya prosesnya sama, hanya metode pentransferannya saja yang berbeda dan lebih cepat," jelas Andri.
Kegiatan dipandu dan didampingi Kepala Subbidang Pengelolaan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, Husain, bersama Staf Bidang Akuntansi BPKPAD Kabupaten Banjar, Isromullah. (Media Center Banjar)
