Kecamatan Aluh-Aluh Gelar Sosialisasi Perpajakan PBB-P2, Dorong Pemutakhiran Data dan Digitalisasi Pelayanan
Aluh Aluh, Info Publik - Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh menggelar Sosialisasi Perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Barakat Dharma Kecamatan Aluh-Aluh. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Aluh-Aluh Thaufikurrahman dan diikuti oleh seluruh Pambakal serta Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Aluh-Aluh.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, yakni Winaryo selaku Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Validasi Pendapatan. Turut hadir Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan Nadya Dewi Sonya Paramita serta Muhammad Hasyim selaku Penelaah Teknis Kebijakan BPKPAD Kabupaten Banjar.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai digitalisasi pelayanan pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran data PBB-P2. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas tata cara pendataan, tetapi juga berbagai permasalahan yang sering ditemukan dalam pengelolaan data pajak di tingkat desa.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah komponen pemutakhiran data, meliputi tata cara melakukan mutasi objek pajak, penghapusan piutang, serta proses pendataan objek pajak baru. Pemutakhiran tersebut dinilai penting agar data PBB-P2 yang tercatat dalam sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan pemanfaatan layanan digital dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi Si Intan Dara. Peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme pembayaran secara digital sehingga masyarakat memiliki alternatif pembayaran yang lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu melakukan pembayaran secara langsung.
Sekcam Aluh-Aluh Thaufikurrahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi kesempatan penting bagi pemerintah desa untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan data dan pelayanan perpajakan.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi objek pajak di wilayah masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para Pambakal dan Kasi Pemerintahan dapat memahami proses pemutakhiran data PBB-P2 dengan lebih baik. Apabila ada data yang sudah berubah, objek pajak baru, maupun permasalahan piutang, dapat segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga menyampaikan sejumlah pertanyaan berdasarkan kondisi dan permasalahan yang mereka temui di desa masing-masing.
Sedikitnya tiga orang peserta menyampaikan pertanyaan dan kasus yang terjadi di wilayah desa mereka. Pertanyaan tersebut kemudian mendapat penjelasan langsung dari narasumber BPKPAD Kabupaten Banjar sehingga membuka wawasan peserta mengenai langkah yang tepat dalam menangani permasalahan data maupun administrasi PBB-P2.
Diskusi tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah desa dan BPKPAD, terutama terkait perbedaan kondisi data di lapangan dengan data yang tercatat dalam sistem. Berbagai contoh kasus yang disampaikan peserta menjadi bahan pembahasan bersama agar ke depannya proses pendataan, pemutakhiran, dan pelayanan pajak dapat dilakukan secara lebih tertib.
Winaryo menyampaikan bahwa pemutakhiran data merupakan bagian penting dalam pengelolaan PBB-P2. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Data harus terus diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. Kalau terjadi mutasi, ada objek pajak baru, atau terdapat piutang yang memang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan, maka harus dilakukan proses pemutakhiran. Dengan begitu, data yang ada di sistem dapat semakin valid,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh berharap seluruh pemerintah desa dapat meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan PBB-P2, khususnya dalam hal pendataan dan pemutakhiran objek pajak. Digitalisasi pelayanan juga diharapkan dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan dari para Pambakal dan Kasi Pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kondisi perpajakan di desa masing-masing.
