Bantuan Pangan Disalurkan kepada 1.612 KPM di Kecamatan Beruntung Baru
BERUNTUNG BARU, InfoPublik – Sebanyak 1.612 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, menerima bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli–September 2026. Penyaluran dilaksanakan selama dua hari, Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026), di halaman Kantor Kecamatan Beruntung Baru.
Bantuan yang disalurkan melalui Bulog Kalimantan Selatan tersebut berjumlah 48.360 kilogram beras. Setiap KPM menerima 30 kilogram beras, yang dikemas dalam tiga karung masing-masing seberat 10 kilogram.
Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh unsur pelaksana agar penyaluran dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pada hari pertama, Senin (7/9/2026), penyaluran mencakup enam desa dengan jumlah 761 KPM, yaitu Desa Jambu Burung sebanyak 295 KPM, Desa Kampung Baru 179 KPM, Desa Salat Makmur 46 KPM, Desa Muara Halayung 97 KPM, Desa Rumpiang 65 KPM, dan Desa Tambak Padi 79 KPM.
Selanjutnya, pada hari kedua, Selasa (8/9/2026), penyaluran dilaksanakan bagi 851 KPM dari enam desa, meliputi Desa Babirik sebanyak 121 KPM, Desa Lawahan 125 KPM, Desa Haur Kuning 209 KPM, Desa Jambu Raya 117 KPM, Desa Handuk Purai 93 KPM, dan Desa Pindahan Baru 186 KPM.
Dengan pelaksanaan selama dua hari tersebut, seluruh 1.612 KPM penerima bantuan pangan di Kecamatan Beruntung Baru mendapatkan penyaluran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kegiatan dikoordinir oleh TKSK Kecamatan Beruntung Baru, Norhadie, bersama Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Beruntung Baru, dengan dukungan pemerintah desa, petugas Puskesos, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur terkait lainnya.
Koordinasi lintas unsur dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyaluran, mulai dari pelayanan hingga penyerahan bantuan kepada KPM, berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru mengimbau seluruh penerima bantuan untuk mengikuti jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan serta menjaga ketertiban selama proses penyaluran.
(IP/Beruntung Baru/Brigade Informasi RA)
