Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM Perlu Ditingkatkan

Martapura, InfoPublik - Meski sekarang sudah ada kenaikan digit pada sektor UMKM di Kabupaten Banjar, namun pada sektor ini terus harus terus ditingkatkan, karena masih banyaknya yang terkendala di pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Martapura Heri Sukoco di program talkshow Radio Suara Banjar, Rabu (27/7/2022) pagi.

Menurutnya sudah seharusnya para pelaku UMKM memperhatikan kewajiban perpajakan selain melakukan usahanya, dan pemerintah sendiri sudah sangat membantu dengan berbagai regulasi untuk sektor ini.

“Berdasar peraturan UU PPh melalui UU HPP wajib pajak UMKM yang omzetnya lebih 500 juta dalam setahun, maka tetap menggunakan PP23 yaitu 0,5% yaitu omzet atau penjualan kotor,” jelas Heri.

Mendampingi talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Dina mengatakan, untuk kewajiban mendaftar diri paling lama satu bulan setelah kegiatan usaha mulai dilakukan bisa di KPP maupun KP2KP Martapura.

“Pendaftaran NPWP ini juga dilakukan secara mandiri yaitu secara daring dengan mengunjungi laman ereg.pajak.go.id yang perlu disiapkan adalah KTP dan KK,” jelasnya.

Bagi wajib pajak yang masih ada pertanyaan seputar kewajiban pajak bagi UMKM ini, bisa menghubungi chat WhatsApp ke 089690284288 dan bisa juga di media sosial milik KP2KP Martapura dan KPP Pratama Banjarbaru. (MC Kominfo Kab. Banjar/Pepen/Man)


Komentar