Perkuat Tata Kelola Desa, Desa Kupang Rejo Ikuti Sosialisasi Produk Hukum Desa

Pemerintah Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, mengikuti Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Kamis (03/09/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Jalan Sekumpul Ujung, Desa Bincau, Martapura, dan diikuti oleh pemerintah desa se-Kabupaten Banjar. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas pemerintah desa dalam penyusunan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pambakal Desa Kupang Rejo, Misran, menugaskan Sekretaris Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan membawa contoh Peraturan Desa sebagai bahan evaluasi dan penyelarasan.

Misran menyampaikan bahwa pemahaman terhadap produk hukum desa penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemahaman terhadap penyusunan produk hukum desa sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai aturan. Kami berharap melalui kegiatan ini, perangkat Desa Kupang Rejo dapat semakin memahami proses penyusunan regulasi sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Misran.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Kupang Rejo diharapkan dapat terus memperkuat tertib administrasi dan penyusunan regulasi desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.



Komentar