DPRKPLH Banjar Bentuk Tim Koordinasi Verifikasi Desa Proklim 2022 dari KLHK
Martapura, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melaksanakan koordinasi dengan desa-desa yang masuk dalam daftar pelaksanaan verifikasi nominasi Proklim utama tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (25/7/2022).
Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan program bersekala Nasional yang dikelola oleh KLHK dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.
Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Banjar masuk dalam daftar sebagai kabupaten terbanyak diverifikasi untuk proklim utama dibandingkan daerah lain di seluruh wilayah Kalimantan, yakni sebanyak 10 desa proklim yang mendapatkan giliran jadwal tentative verifikasi nominasi proklim utama pada tanggal 25 Juli sampai dengan 29 Juli 2022.
Adapun 10 desa proklim tersebut berada di wilayah kecamatan Martapura Kota sebanyak 2 desa, Jawa Laut dan Labuan Tabu, wilayah kecamatan Martapura Barat 2 desa, Penggalaman dan Sungai Rangas Tengah sedangkan wilayah kecamatan Karang Intan 6 desa, Jingah Habang Ulu, Kiram, Lihung, Penyambaran, Padang Panjang dan Sungai Landas.
Sementara itu, DPRKPLH Banjar khususnya Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Kepala seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (KSDAPLH) Yunida Rosniar bersama staf melakukan koordinasi ke-10 desa mengenai kesiapan dokumen kelembagaan Proklim.
"Dari jadwal tentative yang sudah ditetapkan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) wilayah Kalimantan terjadi perubahan yang awalnya tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 berubah menjadi tanggal 27 sampai dengan 29 Juli dan minggu ke-3 bulan agustus 2022," ujar Yunida.
Dia juga menambahkan dengan adanya perubahan jadwal ini kita dapat mempersiapkan lagi dokumen-dokumen selengkap-lengkapnya serta dapat mengeksplore wilayah desa yang ingin ditampilkan.
"Proklim adalah sebagai upaya dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca oleh pemerintah pusat dengan rencana capaian target 20.000 proklim di tahun 2024," pungkas dia. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib)