Tiga Desa di Kecamatan Beruntung Baru Raih Apresiasi Kepatuhan Pajak, Pemerintah Desa Dapat Edukasi Coretax
BERUNTUNG BARU, 27 Agustus 2026 – Tiga desa di Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, yakni Desa Salat Makmur, Desa Pindahan Baru, dan Desa Jambu Raya, mendapatkan apresiasi atas kepatuhan dalam melaksanakan pelaporan kewajiban perpajakan.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penggunaan Aplikasi Coretax atas Pengelolaan APBDesa yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Kamis (27/8/2026), di Aula Kantor Kecamatan Beruntung Baru.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Beruntung Baru. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi sistem perpajakan melalui penerapan Coretax, sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai kewajiban perpajakan pemerintah desa serta pemanfaatan aplikasi Coretax dalam mendukung administrasi dan pelaporan perpajakan. Melalui sistem administrasi perpajakan berbasis digital tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Desa Salat Makmur, Desa Pindahan Baru, dan Desa Jambu Raya menjadi tiga desa yang mendapat apresiasi atas kepatuhannya dalam melakukan pelaporan kewajiban perpajakan.
Pemberian apresiasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah desa lainnya untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan desa. Dengan pemahaman yang baik dan pemanfaatan sistem perpajakan digital, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola kewajiban perpajakan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan edukasi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara KP2KP Martapura, Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru, dan pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya terkait pengelolaan APBDesa dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat KPP Pratama Banjarbaru–KP2KP Martapura Nomor S-35/KKP.2902/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penggunaan Aplikasi Coretax atas Pengelolaan APBDesa.
Dengan adanya edukasi dan pemberian apresiasi tersebut, diharapkan kepatuhan perpajakan pemerintah desa di Kecamatan Beruntung Baru semakin meningkat. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(IP/Beruntung Baru/Brigade Informasi RA)
