Layanan Isbat Nikah Hadir di Desa Kahelaan, Warga Dapat Kepastian Hukum
Pengadilan Agama Martapura Kelas IA menghadirkan layanan isbat nikah bagi masyarakat Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Jumat (21/08/2026). Pelayanan dilaksanakan di Kantor Desa Kahelaan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan pengesahan pernikahan secara hukum negara. Isbat nikah merupakan proses permohonan penetapan perkawinan bagi pasangan yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama, namun belum tercatat secara resmi. Melalui proses tersebut, pasangan yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Kehadiran layanan langsung di desa menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain memberikan kepastian terhadap status perkawinan, pencatatan pernikahan juga penting dalam melengkapi berbagai dokumen administrasi kependudukan dan kebutuhan keluarga di kemudian hari. Pembakal Desa Kahelaan, Masruri, mengapresiasi pelaksanaan pelayanan isbat nikah yang dilaksanakan di wilayah desanya. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu warga, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi. “Kami menyambut baik kegiatan isbat nikah ini karena dapat membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan melengkapi administrasi pernikahannya,” ujar Masruri. Pemerintah Desa Kahelaan turut mendukung kelancaran kegiatan dengan menyediakan tempat pelaksanaan serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat tidak perlu menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam mengakses proses pengesahan perkawinan. Kegiatan isbat nikah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi warga Desa Kahelaan sekaligus mendorong semakin tertibnya pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan di tingkat desa.
